|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
03 Januari 2008
|
|
11 Kursi Kosong Diisi,
Dua Legislator Kena PAW
|
Pengisian 11 kursi kosong di Dekab Bolmong akibat ke-pindahan anggotanya ke Dekot Kotamobagu dan Dekab Bolmong Utara, akhirnya digelar juga Sabtu (29/12) tahun lalu. Hebohnya, bersamaan dengan pengisian tersebut, turut dilakukan PAW terhadap dua legislator Bolmong masing-masing Drs Hi ZA Jemmy Lantong dari PAN, dan Victor Janis dari PDIP.
Janis di-PAW oleh Hi Moh Wakid, di mana semua tahu bahwa proses PAW dua kader PDIP ini sudah lama berjalan. Adapun PAW tersebut dican-tumkan dalam satu nomor SK Gubernur Sulut tersendiri, yakni SK Nomor 292 ter-tanggal 27 Desember 2007, ti-dak bersamaan dengan SK pengisian. Berbeda dengan Lantong yang digantikan rekannya Syafrudin Lahiya, justru dimasukkan dalam satu SK Gubernur Sulut ber-sama-sama dengan peng-isian 11 kursi kosong tadi. Yakni bernomor 291 ter-tanggal 27 Desember 2007.
Di mana salah satu alasan PAW Lantong sehingga di-masukkan bersama-sama dalam SK tentang pengisian, dikarenakan dia mestinya sudah pindah ke Dekot KK tapi masih tetap bertahan di Induk.
Ironinya, dalam proses pengisian Dekot KK November lalu, Lantong yang sudah me-ngurus semua kelengkapan berkas, justru tidak direko-mendasi DPD PAN Bolmong maupun DPW PAN Sulut. Be-lakangan setelah ‘permainan’ bocor, Ketua DPP PAN Sutris-no Bachir mengeluarkan su-rat rekomendasi agar Lantong dilantik di Dekot KK.
Sayang surat Bachir itu tak digubris dengan alasan bah-wa surat tersebut hanya ber-dasarkan keputusan rapat harian DPP. Hingga akhirnya, Lantong pun harus pasrah de-ngan PAW terhadap dirinya.
Sidang paripurna pengisian 11 kursi kosong serta dan PAW terhadap dua legislator tersebut dipimpin langsung Ketua Dekab Bolmong, Hi Sunardi Sumantha, turut dihadiri Bupati Bolmong Dra Hj Marlina Moha Siahaan dan para Muspida serta para undangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ke sebelas legis-lator Bolmong yang mengisi kekosongan kursi sebagai dampak dari pemekaran wi-layah tersebut, adalah enam dari Partai Golkar masing-masing Sumardiah Moko-dompit Modeong, Nansi Sa-luling, Rahel Agow, A Rasid Mokoginta, Fera Pandelaki dan Iske Kusoy.
Dua dari PDIP, yakni Ferry Dilapangan dan Hesky Tam-boto, dua lagi dari PBB yakni Syamsudin Akub dan Witar-sah Mamonto. Terakhir satu kursi dari PPP diisi oleh Mujid Mokoagow.
Sementara itu, tak banyak yang tahu bahwa penundaan pengisian 11 kursi kosong di Dekab Bolmong yang disam-paikan secara tiba-tiba pada hari Jumat (28/12), ketika semuanya hendak mengikuti sidang paripurna pengisian, diduga kuat disebabkan oleh proses PAW terhadap Lan-tong. Bocoran yang diperoleh harian ini dari berbagai sumber mengungkap, bila sidang paripurna Jumat itu tak tertunda, maka PAW ter-hadap Lantong tak jadi di-lakukan.
Soalnya, dalam SK Guber-nur tentang pengisian 11 kursi kosong di Dekab, ru-panya terdapat 12 nama. Tepatnya ketambahan satu nama yakni Syafrudin Lahiya. SK tersebut sempat meng-gunakan kalimat, ‘Berdasar-kan berita acara Pleno KPUD yang ditandatangani Bupati Bolmong’.
Sumber menyebutkan, Bu-pati Bolmong, Dra Hj Marlina Moha Siahaan hanya menan-datangani berita acara yang memuat 11 nama, minus na-ma Syafrudin Lahiya. Oleh-nya, sidang paripurna Jumat hanya mengambil sumpah 11 nama yang termuat dalam berita acara itu.
Sayang, saat para anggota dewan dan undangan hendak masuk ke ruang paripurna, tiba-tiba beredar kabar bahwa Gubernur Sulut telah ditele-pon Mensesneg Hatta Rajasa yang juga adalah anggota Wanhat DPP PAN, yang me-minta agar Sidang paripurna itu harus dibatalkan kecuali Lantong jadi di-PAW oleh Lahiya.
Dewan pun mengiyakannya, dengan satu syarat, klausul tentang berita acara yang di-tandatangani Bupati Bol-mong harus diubah.
Karena itulah, SK kembali dibuat oleh Gubernur Sulut dan diambil oleh Kesbang Bbm pada hari Jumat sore, yang tidak lagi memuat klausul ‘Berita acara yang ditandatangani Bupati Bol-mong’.(tus)
|
|