|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
03 Januari 2008
|
|
Wongkar Menghilang, Kejaksaan Kebobolan
|
Sosok Nicolaas Wongkar ternyata cukup membuat pusing kejaksaan. Pasalnya, eksekusi yang sudah berulang kali coba dilakukan terhadap terdakwa kasus penipuan CPNS sejumlah Rp 35 juta yang divonis PN Manado satu tahun dan dikuatkan putusan PT Manado lima bulan penjara tersebut selalu mengalami kebuntuan.
Terakhir kali, Wongkar yang direncanakan dieksekusi pada 29 Desember tahun lalu, lagi-lagi menghilang. Kejaksaan pun kebobolan dibuatnya. Pasalnya, Wongkar bak ditelan bumi, se-bab meski diburu ke rumahnya di Pandu dan sejumlah tempat yang selama ini menjadi tempat tinggalnya, sosok anggota Dekot Manado itu tak kunjung dite-mukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sammy Siahaya SH yang bertu-gas mengeksekusi Wongkar me-ngakui kalau eksekusi terhadap Wongkar yang direncanakan akhir tahun lalu terpaksa batal dilaksanakan karena terdakwa keburu menghilang meskipun sudah dicari hingga ke sejumlah tempat.
“Eksekusi terhadap Wongkar batal dilaksanakan, pasalnya saat akan diesksekusi Wongkar menghilang. Kami sudah cari di rumahnya tetapi dia tidak ada, begitu juga ketika coba dihubungi via telepon genggam-nya tidak aktif,” jelas Siahaya kepada Komentar, via telepon Rabu (02/01).
Eksekusi ini adalah untuk kesekian kalinya namun pihak Kejaksaan dibuat kebobolan oleh Wongkar. Sebelumnya pada pertengahan Desember 2007 lalu Wongkar sempat ber-tandang ke Kejak-saan Ne-geri (Ke-jari) Ma-nado na-mun ekse-kusi be-lum sem-pat dilak-sanakan. Menurut Siahaya meskipun Wongkar menghilang pihaknya tetap akan melaksanakan tugas untuk mengesksekusi anggota Dekot Manado tersebut.
“Meskipun saat akan diekse-kusi Wongkar menghilang, saya yakin dia tetap bisa ditemukan, sehingga eksekusi bisa dilaksa-nakan secepatnya. Namun ke-pastian tanggal eksekusinya be-lum bisa dipublikasikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.
Diketahui, Nicolaas Wongkar dieksekusi terkait kasus peni-puan yang dilakukan-nya terha-dap kor-ban Joice Sengkey sebesar Rp 35 juta yang saat itu ber-maksud mengikuti tes CPNS di Pemkot Manado. Dalam sidang di PN Manado, Wongkar diputus satu tahun penjara. Tidak terima putusan tersebut, Wongkar melakukan banding di PT.
Namun PT menguatkan pu-tusan PN, hingga Wongkar me-nempuh upaya kasasi yang ujungnya ditolak juga oleh Mah-kamah Agung dalam sidang yang Majelis Hakim, Iskandar Kamil SH sebagai ketua, Djoko Sarwoko SH MH dan Moegihardjo SH se-bagai anggota serta PP Rudi Suparmono SH MH.(ipa)
|
|