|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
03 Januari 2008
|
|
UMP 2008 Ditetapkan Rp 845.000
|
Meski sempat mengundang penolakan dari kalangan buruh, namun Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2008 akhirnya berhasil ditetapkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur No 47 tanggal 28 Desember 2007, besaran UMP tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp 845.000.
Ini berarti UMP 2008 naik sebesar Rp 3.000 dibanding-kan dengan usulan Dewan Pe-ngupahan Daerah sebesar Rp 842.000, dan meningkat sebe-sar Rp 95.000 dibandingkan dengan UMP 2007 sebesar Rp 750.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Drs Kan-doli Mokodongan kepada Ko-mentar, Rabu (02/01) kemarin mengatakan, UMP 2008 dite-tapkan sebesar Rp 845.000 sete-lah gubernur mempertimbang-kan berbagai aspek khususnya kepentingan pengusaha dan pekerja. “Besaran UMP yang di-usulkan Dewan Pengupahan Daerah sebenarnya hanya Rp 842.000. Tetapi setelah guber-nur melakukan pertimbangan dengan menggunakan berbagai aspek, akhirnya besaran UMP dinaikkan menjadi Rp 845.000,” terangnya.
Sehubungan dengan itu, Mo-kodongan mengimbau kepada pihak pengusaha untuk men-taati keputusan ini. Jika nan-tinya ada pengusaha yang ke-dapatan tidak mentaati kepu-tusan ini, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai per-aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini sifatnya wajib dan berlaku untuk semua pe-ngusaha yang ada di Sulut. Jadi bagi pengusaha yang tidak mentaatinya berarti melanggar peraturan,” tegasnya.(eda)
|
|