|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
03 Januari 2008
|
|
Konsekuensi PP 41 Tahun 2007
Kesbangpoltibum dan Dispenda Target Perampingan
|
Pemberlakuan PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tomohon. Dan bocoran yang diperoleh, awal 2008 ini Badan Kesbangpoltibum dan Dispenda masuk target kena perombakan.
Jelasnya, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Ketertiban Umum (Kesbangpoltibum) su-dah tak lagi menangani Polisi Pamong Praja (Pol-PP). Pol-PP akan berdiri sendiri menjadi Kantor. Sementara Dinas Pen-dapatan Daerah (Dispenda) akan di-merger dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Artinya, kedua SKPD ini akan menjadi tergabung dalam satu badan.
Sekretaris Tim Baperjakat Kota Tomohon, Drs Alex Uguy ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, enggan membeber-kan perombakan organisasi-organisasi di jajaran pemkot. “Kami masih sementara mem-bahas dan pengkaji SKPD-SKPD yang nantinya akan ‘dirombak’,” ujar Uguy singkat seraya mengelak.
Sementara menyangkut pe-nentuan besaran OPD (Orga-nisasi Perangkat Daerah), Ketua Tim Baperjakat Kota Tomohon, Drs JP Mambu SH MSi me-ngatakan, ini merujuk pada variable jumlah penduduk, be-saran APBD dan Luas Wilayah.(jok)
|
|