HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

04 Januari 2008

Lumintang-Montong Lebih Lihai dari Toar


Buronan kasus dana kredit cengkih, Joppy Lumintang dan Hesky Montong, dinilai lebih lihai dibandingkan Toar Tangkau yang sudah tertang-kap polisi. Hal ini diakui lang-sung Juru Bicara Polda Sulut, AKBP Drs Benny Bella ketika dikonfirmasi koran ini terkait keberadaan mantan Dirut Bank Sulut dan Ketua Puskud Sulut tersebut. 
“Harus diakui, pengejaran Toar tidak sama dengan pengejaran Montong dan Lu-mintang. Lebih sulit mengejar dua terpidana tersebut ke-timbang Toar. Tapi meski su-lit, pengejaran tetap dilaku-kan. Dan kalau ada yang me-ngetahuinya, tolong dilapor-kan ke pihak polisi,” pinta Bella.
Ia menjelaskan, kesulitan yang dihadapi Polda dalam mengejar Montong dan Lumin-tang adalah bahwa kemungki-nan keduanya tidak menggu-nakan handphone. Buktinya, sampai dengan saat ini signal handphone milik keduanya tidak terdeteksi pihaknya. 
“Kalau Toar seaktu-waktu signal handphone-nya tersa-dap. Sementara Montong dan Lumintang, tidak sama sekali. Kemungkinan mereka berko-munikasi lewat wartel. Bahkan keluarga dari kedua terpidana ini mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka. Jadi be-lum diketahui persis kebera-daan mereka,” jelasnya.
Namun demikian, Bella me-nyakini suatu saat kedua ter-pidana ini akan tertangkap. Ka-rena itu, dirinya mengimbau kepada Montong dan Lumin-tang untuk secepatnya menye-rahkan diri agar persoalannya tidak bertambah panjang. “Kami menganjurkan Montong dan Lumintang sebaiknya me-nyerahkan diri. Toh sewaktu-waktu keduanya pasti akan tertangkap,” ajaknya.
Ia menjelaskan, dalam mela-kukan pencarian dan penge-jaran tersebut, pihaknya telah melayangkan informasi seka-ligus menyebarkan identitas kedua terpidana tersebut ke seluruh Polda se-Indonesia. “Selain meminta bantuan Mabes Polri, kita juga mela-yangkan informasi yang ber-isikan identitas keduanya kepada pihak Polda se-Indo-nesia dan berharap bantuan dari masing-masing Polda untuk turut serta mencari dan menangkap Lumintang dan Montong. Kita juga menggu-nakan teknologi canggih,” je-lasnya.
Seperti diketahui, Lumintang dan Montong bebas dari dak-waan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Akan tetapi JPU me-ngajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. Hasilnya MA menerima kasasi JPU sehingga kedua narapidana Bank BPD tersebut harus menjalani masa hukuman. 
Sayangnya, kedua terpidana ini telah kabur sehingga Kajati akhirnya meminta bantuan Polda Sulut untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Montong dan Lumin-tang.(imo) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin