HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

04 Januari 2008

Depdagri: Bisa Saja Ada Plt Bupati Minahasa


Buntut adanya gugatan em-pat calon, SK pelantikan calon terpilih SVR-JWS, kemung-kinan akan lama. Bahkan bu-kan tidak mungkin Depdagri mengeluarkan pelaksana tugas Bupati Minahasa. Hal itu tidak dibantah Kapuspen Depdagri, Saut Situmorang.
Menurutnya, itu memung-kinkan dilakukan, jika sam-pai habisnya jabatan bupati, masih sedang berjalan proses hukum. “Gubernur pasti me-ngambil langkah-langkah konstruktif terhadap kekoso-ngan jabatan nantinya,” tu-kas Situmorang. Namun begi-tu, dia meminta agar persoa-lan ini dilihat lagi perkemba-ngannya bagaimana. “Kita li-hat perkembangannya dulu,” ujarnya seraya meminta se-mua pihak berpikir jernih ter-hadap persoalan tersebut. 
Di sisi lain, Peneliti LIPI (Lem-baga Ilmu Pengetahuan Indo-nesia), Dr Siti Zuhro meng-imbau agar KPUD tidak gega-bah menetapkan pemenang Pilkada di Minahasa sebelum ada kekuatan hukum mengi-kat terkait gugatan yang di-sampaikan 4 pasangan calon peserta pilkada. “KPUD jangan gegabah.
Sebaiknya buktikan ke ma-syarakat dulu, jangan sampai yang diputuskan melawan re-sistensi 4 pasangan calon yang sedang melakukan gugatan,” katanya kepada Komentar di Jakarta, kemarin (03/01).
Menurutnya, gugatan 4 pa-sangan calon tersebut bukan persoalan ringan. Sebab, me-reka (4 pasangan calon, red) mewakili aspirasi masyarakat luas, tambahnnya. “Jika ada resistensi luas, berarti ada ke-tidakbenaran.
Sebaiknya KPUD tidak mela-wannya. Jika tetap memutus-kan pemenangnya. Itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.
Dia juga memastikan Dep-dagri tidak akan memproses SK Bupati sebelum proses hu-kum yang dilayangkan clear. “Jika masih ada gugatan maka Mendagri tidak memproses penerbitan SK.’’ 
Direktur Lima (Lingkaran Madani), Ray Rangkuti meng-amini bahwa penerbitan SK pelantikan dari Mendagri me-nunggu proses yang mempu-nyai hukum tetap.”Biasanya Mendagri tidak akan mempro-ses penerbitan SK pelantikan sebelum ada kekuatan hukum yang mengikat terhadap hasil pilkada tersebut,” kuncinya.(zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin