|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
04 Januari 2008
|
|
Penipuan 50 Juta,
Pensiunan Dituntut
|
MANADO - Terbukti melaku-kan penipuan uang panjar tanah sebesar Rp 50 juta, pen-siunan PNS JBM alias Jan (75), warga Kadoodan Lingkungan III, Kecamatan Bitung Tengah dituntut enam bulan penjara oleh JPU Rieske Salindeho. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado dipimpin Majelis Hakim Amin Sutikno SH MH, Robert Posumah SH, I Made Sukanada SH serta PP Nontje Opit.
Menurut JPU, terdakwa me-langgar Pasal 378 KUHP sebab menipu uang tanda jadi peri-katan jual beli tanah milik Stanley Tanijaya yang diserah-kan korban mulai Juli 2001 sampai Agustus 2001 di Jalan Sarapung Nomor 11 A Manado.
Terungkap, awalnya terdakwa menawarkan pada korban se-bidang tanah seluas 3 Ha mi-liknya di Desa Watudambo, Ke-camatan Kauditan. Tanah ter-sebut akan dijualnya untuk membiayai anaknya yang akan berangkat ke Amerika. Tanah tersebut setuju dibeli korban dengan harga Rp 80 juta.
Perjanjian perikatan jual beli tanah tersebut pada 15 Agus-tus 2001 di Kantor Notaris Jan-tje Tengko SH. Korban kemu-dian menyerahkan panjar pada terdakwa tiga tahap. Pertama Rp 15 juta, kedua Rp 20 juta dan terakhir Rp15 juta.
Ketika korban akan melunasi sisa pembayaran penjualan ta-nah tersebut, terdakwa tidak mau menerimanya dan tidak menandatangani akte jual beli tanah tersebut. Akibatnya kor-ban dirugikan. Dalam persi-dangan terdakwa mengakui menerima uang panjar dari korban sebesar Rp 50 juta.(ipa)
|
|