|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
04 Januari 2008
|
|
Kasus penipuan Rp 150 juta
Mantan Kadis Kesos Manado Segera ke Kejati
|
Berkas mantan Kadis Kesejahteraan Sosial (Kesos) Manado, Drs MW alias Mesakh (51) warga Kema Jaga IV terkait kasus penipuan sebesar Rp 150 juta terhadap korban Yongky Manayang sudah lengkap. Saat ini kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan juga barang bukti. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Titiek S Mokodompit SH MSi melalui Humas, Ahmad Sofyan Hasibuan.
“Berkas Mesakh terkait pe-nipuan sebesar Rp 150 juta dinyatakan sudah lengkap, tinggal penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti (babuk). Jadi saat ini kejak-saan masih menunggu penye-rahan dari kepolisian,” jelas Sofyan via telepon kepada Komentar, Kamis (03/01).
Lebih lanjut dikatakan So-fyan karena berkasnya dinya-takan sudah lengkap, maka tidak akan dikembalikan lagi. Namun meskipun sudah leng-kap berkas tersangka yang di-jerat dengan Pasal 378 KUHP tersebut masih dalam tahap pe-nerimaan dan penelitian berkas perkara atau tahap satu.
Diketahui tersangka Mesakh melakukan penipuan terha-dap Yongky Manayang pada September 2006. Saat itu ter-sangka menjabat sebagai Ka-dis Kesejahteraan Sosial Kota Manado.
Awalnya pada 26 Juni 2006, korban bertemu tersangka di Jalan Bethesda. Karena me-ngetahui korban seorang kon-traktor, tersangka kemudian menawarkan proyek ditangani korban. Sebab saat itu Depar-temen Sosial akan menyalur-kan proyek bagi Dinas Kese-jahteraan Sosial Manado yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Keduanya akhirnya sepakat. Hingga 26 Juni 2006 tersang-ka mengundang korban ke kantornya dan mengatakan bahwa korban akan menda-patkan proyek tersebut. Ter-sangka lalu meminjam uang sebesar Rp 60 juta. Karena yakin akan mendapatkan pro-yek tersebut, korban langsung memberikannya.
Kejadian ini terus berulang pada 29 Juni 2006. Tersangka meminjam lagi uang Rp 25 juta pada korban. Begitu juga pada 13 Juli 2006, korban kembali memberikan RP 20 juta karena esoknya tersangka akan ke Jakarta untuk urusan dinas.
Kembali dari Jakarta ter-sangka masih meminjam uang lagi sebesar Rp 45 juta hingga totalnya RP 150 juta dan pada 2 September dibuat kwitansi keseluruhan yang disetujui dan ditandatangani tersangka.
Namun setelah proyek ter-sebut turun, korban tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh tersangka hingga ia langsung menagih uang tersebut namun tidak diberikan tersangka.(ipa)
|
|