HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Sanger dan Talaud 

04 Januari 2008

Dewan Desak Bagian Perekonomian
Kaji Kembali Pendistribusian BBM

 
Setelah melakukan evaluasi dan survei terhadap pendistri-busian BBM di Talaud, Komisi B DPRD Talaud mendapati berbagai kendala. Untuk me-ngatasi itu, Komisi B me-minta bagian Perekonomian Pemkab Talaud untuk me-ngatur kembali pendistribu-sian ke wilayah-wilayah de-ngan merata.
Sepeti dikemukakan Ketua Komisi B DPRD Talaud, Drs Engelbertus Tatibi kemarin, saat ini mendesak dilakukan pertemuan bersama pihak terkait pendistribusian BBM guna membahas persoalan yang kini berdampak pada kurang lancarnya pendistri-busian. “Langkah awal di ta-hun baru ini pemerintah daerah lebih khusus lembaga teknis seperti Bagian Pereko-nomian, Perindag untuk me-lakukan pertemuan guna membahas tentang bagai-mana cara pendistribusian minyak ke semua wilayah di Talaud,” papar Tatibi.
Alasannya, berdasarkan survei diketahui bahwa konsep yang sudah diatur sebe-lumnya selama ini belum memenuhi harapan. Artinya, masih saja ditemu-kan adanya kendala di lapangan. “Ada dua agen atau pang-kalan besar yang dugaan kami telah melaku-kan permainan di lapangan dengan cara melakukan pen-distribusian ke pengusaha be-sar guna kepentingan in-dustri. Aturannya ini jelas-jelas salah, yang pada ujung-nya memicu terjadinya ke-langkaan dan harga melonjak gila-gilaan pastinya,” tu-turnya. 
Saat ini harga premium di Karatung sebesar Rp 22.500 per liter dan minyak tanah Rp 6.000 per botol. Ini menurut-nya sangat menyulitkan war-ga. Namun setelah dilakukan pengecekan di Beo, ternyata diketahui kalau stok yang ada cukup namun kendalanya pendistribusian tidak dukung alat transportasi yang memadai. “Trans-portasi juga jadi sa-lah satu pemicu ter-jadinya kelangkaan dan mahalnya BBM. Ini juga patut dipi-kirkan untuk dicari-kan solusinya oleh pihak-pihak ber-kompeten,” tandas Tatibi.
Lebih jauh berbicara aturan, Tatibi mencontohkan, BBM untuk kepentingan usaha industri diharuskan me-ngambil minyak di Kota Bi-tung. Bila ditemukan di la-pangan BBM industri disuplai agen atau pangkalan, aparat terkait haruslah turun tangan menanganinya secara prose-dur hukum berlaku.(est

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin