HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

05 Januari 2008

Penjabat tidak diperkenankan mencalonkan diri 
Mei, Empat Daerah Pemekaran Miliki Pemimpin Definitif


Gubernur Sulut Drs SH Sa-rundajang mengatakan, em-pat daerah pemekaran, ma-sing-masing Kota Kotamo-bagu (KK), Bolaang Mongon-dow Utara (Bolmut), Minaha-sa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), sebelum 23 Mei mendatang, sudah harus memiliki pemim-pin definitif. 
Dengan demikian, dapat di-pastikan bahwa pelaksanaan pilkada di keempat daerah tersebut, sudah harus dila-kukan sekitar Februari hing-ga Maret mendatang. “Empat daerah pemekaran tersebut, pada Mei mendatang sudah genap setahun. Itu berarti bahwa beberapa bulan ke de-pan, sudah akan dilaksa-nakan pilkada. Malahan, sesuai informasi yang ada, KPU di KK sudah dibentuk,” tukasnya seraya menambah-kan bahwa pengabdian yang dilakukan oleh empat penja-bat yang ada, layak diberikan apresiasi setinggi-tingginya, karena roda pemerintahan telah berjalan dengan baik.
Namun di sisi lain, menyi-kapi surat edaran yang dila-yangkan Menteri Dalam Ne-geri (Mendagri) Nomor 131/2841/Sj, gubernur menegas-kan agar para penjabat yang tengah menjalankan tugasnya dapat menerapkan aturan tersebut, dengan tetap menge-depankan tugas-tugasnya, yang tidak lain adalah mem-fasilitasi pelaksanaan pil-kada.
Lebih lanjut, kata Sarun-dajang, surat edaran itu telah disampaikan pada empat kabupaten/kota yang dimak-sudkan agar hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini adalah instruksi Mendagri, di mana penjabat tidak diper-kenankan untuk ambil bagian dalam pencalonan sebagai bupati, wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota. Tetapi penjabat yang ada se-baiknya lebih memfokuskan diri untuk menjalankan tugas dan fungsinya hingga terpi-lihnya pemimpin yang defini-tif,” terangnya.
Seperti diketahui, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 pada pasal 58 huruf p tentang Pe-merintahan Daerah, disebut-kan bahwa calon kepala daerah adalah warga negara RI yang memenuhi syarat tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. Demikian juga dalam Pasal 40 ayat (3) dalam Peraturan Pe-merintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007, yakni perubahan kedua atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengusu-lan, Pengangkatan dan Pem-berhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menye-butkan bahwa penjabat kepa-la daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wa-kil kepala daerah. 
Bukan hanya itu, selain aturan tersebut sebelumnya juga Mendagri telah menge-luarkan surat edaran Nomor 135/439/Sj tertanggal 27 Februari Tahun 2007, perihal pedoman pelaksanaan UU tentang pembentukan kabu-paten/kota pada angka 2 huruf i, menyebutkan bahwa penjabat bupati dan walikota tidak diperbolehkan mengun-durkan diri selama menjabat sebagai penjabat bupati/wali-kota sampai terpilihnya bupa-ti/walikota definitif. Dengan begitu, penjabat bupati mau-pun walikota, harus menun-taskan tugasnya dan tidak di-perkenankan untuk mengun-durkan diri, apalagi untuk men-calonkan diri.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin