|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
05 Januari 2008
|
|
Pelaku Penganiayaan Dieksekusi JPU
|
Eksekusi terhadap terdakwa pelaku penganiayaan Vonny Lawalata alias Lawalata ak-hirnya dilakukan JPU Julien Lumimbus SH yang didam-pingi Togap Silalahi SH pada 27 Desember 2007 lalu. La-walata sendiri dihukum lima bulan penjara karena mela-kukan penganiayaan terha-dap korban Joice JS pada 28 April 2005 lalu.
Ketika bertandang ke harian ini akhir Desember lalu, Joice mengatakan ini adalah pem-belajaran bahwa hukum itu jalan, tidak bisa dibeli dan ti-dak hanya berpihak kepada orang yang mampu tetapi se-mua orang bisa mendapatkan keadilan.
“Dengan dieksekusinya ter-dakwa menjelaskan supre-masi hukum masih ditegak-kan. Hukum ini tidak hanya milik orang-orang berduit saja seperti yang selalu terdengar dan ini pembelaja-ran untuk kita semua, agar jangan melakukan perbua-tan yang melanggar hukum,” tandasnya.
Diketahui Lawalata melaku-kan penganiayaan terhadap korban Joice pada 28 April 2005 lalu dengan mengguna-kan ballpoint yang mengaki-batkan wajah dan kepala kor-ban luka hingga harus dijahit. Di Pengadilan Negeri (PN) Ma-nado, Lawalata dihukum lima bulan penjara karena me-langgar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Putusan ini membuat Lawalata mengajukan ban-ding ke Pengadilan Tinggi (PT). PT akhirnya memutuskan La-walata dihukum enam bulan percobaan. Putusan ini tidak memuaskan korban sehingga korban mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya memvonis lima bulan penjara untuk
Lawa-lata.(ipa
|
|