CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

05 Januari 2008

MA Tolak Permohonan Kasasi Pembunuh Oma Beppie

 

 IKUTI BERITA LAIN

Minggu pertama 2008
PN Manado Sidangkan 636 Kasus Tilang

Pelaku Penganiayaan Dieksekusi JPU

Terkait dugaan kredit ratusan miliar tanpa agunan
Oknum Pimpinan BNI Wilayah Manado Dipanggil Polda

15 Legislator ‘Dikuliti’ Pekan Depan

Lunasi Utangmu, Polda

Lintas Berita Hukrim

Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa pembunuh Nuritje Beppie Monangin alias Oma Bepi, Bonifasius Adolf Mandagi alias Boni (50) warga Malalayang I Lingkungan III ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yaitu menghukum Boni 12 tahun penjara. 
“Pengadilan telah menerima putusan permohonan kasasi Bonifasius Adolf Mandagi alias Boni terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap Nuritje Beppie Monangin alias Oma Bepi. Dalam amar putu-sannya, MA menolak permo-honan kasasi Boni,” jelas Ketua PN Manado, Ridwan Da-manik SH, Jumat (04/01).
Dikatakan Damanik, dalam putusan dengan Reg No 312 K/PID/2007 tersebut, Boni juga dihukum 12 tahun pen-jara sesuai dengan putusan PN Manado karena terbukti ber-sama-sama melakukan pem-bunuhan. Putusan ini kurang dua tahun dibandingkan de-ngan putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum-nya 14 tahun.
Diketahui Boni melakukan pembunuhan terhadap Nuritje Beppie Monangin alias Oma Bepi bersama-sama dengan Susana Yohana Rumansi alias Sus pada 21 Agustus 2005 se-kitar pukul 19.30 WITA di Ke-lurahan Malalayang I Ling-kungan VII. Tindakan itu dila-kukan Boni dengan cara mencekik korban dan juga menginjak dada korban.
Setelah korban meninggal, Boni memasukkannya ke da-lam peti besi dan menyimpan-nya di bawah kolong tempat tidur. Perbuatan Boni dan juga Sus akhirnya diketahui. Da-lam sidang di Pengadilan Ne-geri (PN) Manado, Boni di-tuntut 20 tahun penjara oleh JPU, Teddy Rorie SH karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, melakukan pembunu-han berencana terhadap korban sesuai dengan dak-waan primer.
Namun Majelis Hakim yang terdiri dari CH Simamora SH, LH Sibarani SH MH dan Ha-limah Pontoh memutuskan 12 tahun penjara untuk Boni ka-rena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Boni hanya terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama sesuai dengan putusan PN Nomor 133/PID.B/2006/PN.Mdo tertanggal 29 Agustus 2006.
Putusan ini membuat Boni mengajukan banding ke Pe-ngadilan Tinggi (PT) yang ak-hirnya juga menguatkan pu-tusan PN, bahkan menam-bahkan hukuman untuk Boni 2 tahun menjadi 14 tahun penjara, sesuai dengan pu-tusan Nomor 84/PID/2006/PT.Mdo tertanggal 16 Novem-ber 2006.
Tidak terima dengan putusan banding PT, Boni kemudian mengajukan permohonan ka-sasi ke MA. Namun permoho-nan kasasi Boni ditolak MA da-lam sidang yang dipimpin Soedarno SH selaku Ketua Majelis Hakim, M Imron An-wari SH SpN MH dan Timur P Manurung SH selaku anggota serta PP Achmad Dimjati RS SH Kamis 24 Mei 2007. Selain ditolak MA juga menjatuhkan pidana penjara untuk Boni 12 tahun sesuai dengan putusan PN Manado.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin