|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
05 Januari 2008
|
|
Soal Pilkada Mitra, KPU Minsel Tunggu Surat DPRD
|
Penyelengaraan pilkada di daerah pemekaran sesuai instruksi KPU pusat akan dilaksanakan oleh KPU daerah induk. Dengan begitu, maka pelaksanaan pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) selaku daerah induk.
Hanya saja, hingga saat ini pihak KPU Minsel belum dapat melaksanakan tahapan pilkada di daerah Mitra. Ini disebabkan karena KPU Minsel belum me-nerima surat pemberitahuan dari DPRD Mitra.
Ketua KPU Minsel, Ir AOD Pangaila kepada wartawan, Jumat (04/01) kemarin mem-benarkan hal tersebut. Menu-rutnya, sesuai petunjuk un-dang-undang tahapan pilkada baru dapat dilaksanakan sete-lah adanya pemberitahuan dari DPRD tentang akhir masa jabatan penjabat bupati/wali-kota. “Makanya KPU Minsel hanya mengambil sikap me-nunggu. Jika surat pemberita-huan sudah dilayangkan, baru-lah kami akan melaksanakan tahapan pilkada,” terangnya.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 2007 tentang Pemekaran, su-rat pemberitahuan dari DPRD sudah harus masuk ke KPU se-jak enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berak-hir. Nah, jika masa jabatan Penjabat Bupati Mitra berakhir pada tanggal 23 Mei 2008, ma-ka seharusnya DPRD Mitra su-dah melayangkan pemberita-huan enam bulan sebelumnya. “Tapi yang terjadi tidak de-mikian, hingga saat ini surat pemberitahuan belum dila-yangkan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Mitra, Oscar Polandos berpendapat bahwa sangat tidak etis apabila Pil-kada Mitra dilaksanakan oleh KPU Minsel. Kalau hal ini di-paksakan, dia menilai hal ter-sebut sama halnya membu-nuh kesempatan berkarir warga Mitra.
Karena itu, ia menyarankan supaya DPRD Mitra di bawah pimpinan Andris Manopo tidak memaksakan pelaksanaan pilkada sebelum KPU Mitra terbentuk. “Sebaiknya pelak-sanaan Pilkada Mitra tunggu KPU Mitra terbentuk,” ujar Polandos.(ran)
|
|