CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

05 Januari 2008

Soal Pilkada Mitra, KPU Minsel Tunggu Surat DPRD

 

 IKUTI BERITA LAIN

Jelang Pilkada Bolmut dan Pilwako KK
Masyarakat Perlu Ubah Pola Pikir Soal Politik

2008, Apakah Kuning-Merah akan ‘Mesra’?

Penyelengaraan pilkada di daerah pemekaran sesuai instruksi KPU pusat akan dilaksanakan oleh KPU daerah induk. Dengan begitu, maka pelaksanaan pilkada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) selaku daerah induk.

Hanya saja, hingga saat ini pihak KPU Minsel belum dapat melaksanakan tahapan pilkada di daerah Mitra. Ini disebabkan karena KPU Minsel belum me-nerima surat pemberitahuan dari DPRD Mitra.
Ketua KPU Minsel, Ir AOD Pangaila kepada wartawan, Jumat (04/01) kemarin mem-benarkan hal tersebut. Menu-rutnya, sesuai petunjuk un-dang-undang tahapan pilkada baru dapat dilaksanakan sete-lah adanya pemberitahuan dari DPRD tentang akhir masa jabatan penjabat bupati/wali-kota. “Makanya KPU Minsel hanya mengambil sikap me-nunggu. Jika surat pemberita-huan sudah dilayangkan, baru-lah kami akan melaksanakan tahapan pilkada,” terangnya. 
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 2007 tentang Pemekaran, su-rat pemberitahuan dari DPRD sudah harus masuk ke KPU se-jak enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berak-hir. Nah, jika masa jabatan Penjabat Bupati Mitra berakhir pada tanggal 23 Mei 2008, ma-ka seharusnya DPRD Mitra su-dah melayangkan pemberita-huan enam bulan sebelumnya. “Tapi yang terjadi tidak de-mikian, hingga saat ini surat pemberitahuan belum dila-yangkan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Mitra, Oscar Polandos berpendapat bahwa sangat tidak etis apabila Pil-kada Mitra dilaksanakan oleh KPU Minsel. Kalau hal ini di-paksakan, dia menilai hal ter-sebut sama halnya membu-nuh kesempatan berkarir warga Mitra. 
Karena itu, ia menyarankan supaya DPRD Mitra di bawah pimpinan Andris Manopo tidak memaksakan pelaksanaan pilkada sebelum KPU Mitra terbentuk. “Sebaiknya pelak-sanaan Pilkada Mitra tunggu KPU Mitra terbentuk,” ujar Polandos.(ran)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin