|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
05 Januari 2008
|
|
Swasta akan Gantikan Pemerintah Kelola Pendidikan
|
Rancangan
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP),
bertujuan untuk menggantikan peran pe-merintah dalam
mengelola sepenuhnya berbagai lembaga pendidikan
yang terdapat di Tanah Air.
“RUU BHP dapat dimaknai sebagai gejala privatisasi
ka-rena terdapat unsur berku-rangnya tanggung jawab
ne-gara terhadap bidang pendidi-kan,” kata
Direktur Institute for Education Reform (IER)
Universitas Paramadina, Uto-mo Dananjaya di Jakarta,
Jumat (04/01).
Menurut Utomo, pemerintah seharusnya berperan penuh
dalam pengelolaan pendidi-kan, apalagi Indonesia
memi-liki sekitar 200 ribu lembaga pendidikan mulai
dari tingkat dasar hingga pergurutan ting-gi. Ia
juga berpendapat ada-nya gejala privatisasi tersebut
dipengaruhi oleh gerakan libe-ralisasi dari Organisasi Perda-gangan Dunia (WTO). “Pada-hal, apakah ilmu pengetahu-an itu layak untuk diperda-gangkan?” katanya.
Utomo mengatakan perma-salahan teknis yang muncul bila RUU BHP diberlakukan antara lain pengubahan status pemilik lembaga pendidikan seperti yayasan dan badan wakaf menjadi sebuah BHP.
Ketua Tim Perumus (Timus) RUU BHP, Prof Dr Anwar Arifin mengakui bahwa RUU BHP mendapat penolakan dari ber-bagai kalangan seperti maha-siswa dan penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan. Namun, lanjutnya, DPR ber-usaha memperhatikan aspira-si mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.
Anwar menegaskan, dalam RUU BHP, DPR menggariskan bahwa pendanaan bagi per-guruan tinggi tidak bisa dilepas-kan dari peran pe-merintah melalui APBN. “Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pen-danaan bagi penyeleng-garaan pendidikan,” te-gasnya.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), katanya, peme-rintah harus tetap menyedia-kan pendanaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh dana operasional yang dibu-tuhkan setiap PTN. Sedangkan pungutan dari mahasiswa se-banyak-banyaknya 1/3 dari biaya yang dibutuhkan. Renca-nanya, pembahasan mengenai RUU BHP akan dituntaskan pada masa persidangan DPR awal tahun 2008.(mio)
|
|