CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Pendidikan dan Budaya

05 Januari 2008

Swasta akan Gantikan Pemerintah Kelola Pendidikan

 

 IKUTI BERITA LAIN

2008, Tahun Pengharapan Unsrat-Unima
Catatan:
Irvan Grosman
Kata orang, pekerjaan yang paling membosankan
adalah menunggu

Lintas Berita Pendidikan 

Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), bertujuan untuk menggantikan peran pe-merintah dalam mengelola sepenuhnya berbagai lembaga pendidikan yang terdapat di Tanah Air.

“RUU BHP dapat dimaknai sebagai gejala privatisasi ka-rena terdapat unsur berku-rangnya tanggung jawab ne-gara terhadap bidang pendidi-kan,” kata Direktur Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina, Uto-mo Dananjaya di Jakarta, Jumat (04/01).
Menurut Utomo, pemerintah seharusnya berperan penuh dalam pengelolaan pendidi-kan, apalagi Indonesia memi-liki sekitar 200 ribu lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga pergurutan ting-gi. Ia juga berpendapat ada-nya gejala privatisasi tersebut dipengaruhi oleh gerakan libe-ralisasi dari Organisasi Perda-gangan Dunia (WTO). “Pada-hal, apakah ilmu pengetahu-an itu layak untuk diperda-gangkan?” katanya.
Utomo mengatakan perma-salahan teknis yang muncul bila RUU BHP diberlakukan antara lain pengubahan status pemilik lembaga pendidikan seperti yayasan dan badan wakaf menjadi sebuah BHP. 
Ketua Tim Perumus (Timus) RUU BHP, Prof Dr Anwar Arifin mengakui bahwa RUU BHP mendapat penolakan dari ber-bagai kalangan seperti maha-siswa dan penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan. Namun, lanjutnya, DPR ber-usaha memperhatikan aspira-si mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.
Anwar menegaskan, dalam RUU BHP, DPR menggariskan bahwa pendanaan bagi per-guruan tinggi tidak bisa dilepas-kan dari peran pe-merintah melalui APBN. “Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pen-danaan bagi penyeleng-garaan pendidikan,” te-gasnya.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), katanya, peme-rintah harus tetap menyedia-kan pendanaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh dana operasional yang dibu-tuhkan setiap PTN. Sedangkan pungutan dari mahasiswa se-banyak-banyaknya 1/3 dari biaya yang dibutuhkan. Renca-nanya, pembahasan mengenai RUU BHP akan dituntaskan pada masa persidangan DPR awal tahun 2008.(mio)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin