HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Otonomi dan Suksesi

08 Januari 2008

Hari Ini, PP 41/2007 Mulai Disosialisasikan


PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang rencananya ba-kal diterapkan Pemprop Sulut pada tahun 2008, Selasa (08/01) hari ini mulai disosialisa-sikan. Sosialisasi dimaksudkan agar pemberlakuan aturan ba-ru ini nantinya tidak membuat shock para pejabat yang ‘ter-gusur’ dari jabatannya. De-mikian dikemukakan Sekreta-ris Daerah Pemprop Sulut, Drs Robby Mamuaja kepada warta-wan, Senin (07/01) kemarin.
Dikatakan Mamuaja, aturan ini pada prinsipnya tidak mem-beratkan kendati imbasnya ba-kal menyebabkan terjadinya perampingan organisasi pe-rangkat daerah yang pada gi-lirannya membuat sejumlah pejabat kehilangan posisinya. Sebab, tujuan dari aturan ini adalah untuk peningkatan ki-nerja yang bertujuan mening-katkan fungsi pelayanan kepa-da masyarakat. 
“PP 41 bukan momok yang harus ditakutkan. Pejabat yang profesional harus tetap berkar-ya dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyara-kat,” katanya kepada warta-wan.
Lebih lanjut dikatakan Ma-muaja, sesuai dengan ketetap-an pemerintah pusat, Propinsi Sulut bersama-sama dengan Propinsi Kepulauan Riau (Ke-pri) harus memiliki dinas/badan sebanyak-banyaknya 12. Hal tersebut ditetapkan pusat ber-dasarkan luas daratan. Ini ber-arti, jika mengacu pada luas daratan, maka Propinsi Sulut yang memiliki 17 SKPD (Sa-tuan Kerja Perangkat Daerah) akan mengalami pengura-ngan sebanyak lima SKPD.
“Jumlah dinas/badan Propin-si Sulut sebenarnya bisa men-jadi sebanyak 15, asalkan per-timbangan yang digunakan adalah luas lautan. Tetapi se-jauh ini yang digunakan pusat sebagai indikator adalah luas daratan. Propinsi Sulut sudah mengusulkan agar jumlah di-nas/badan ditetapkan berda-sarkan luas laut, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pusat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprop Sulut Boy Watuseke SH mengatakan, PP 41 akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemprop Sulut. “Dengan disosialisasikannya aturan baru ini, maka para pimpinan SKPD diharapkan akan lebih paham,” tuturnya singkat.(eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin