|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Bolaang Mongondow
|
08 Januari 2008
|
|
Penutupan Jalan Umum
untuk Pesta Melanggar Adat
|
Penutupan jalan umum un-tuk penyelenggaraan pesta, yang ramai dilakukan di mu-sim nikah seperti sekarang ini (musim nikah di Bolmong bia-sanya pasca Idul Adha, red), tak hanya dianggap meng-ganggu kepentingan umum, tetapi ternyata telah melang-gar adat yakni ‘Dika Lumam-pat kon Tombong in Lipu’.
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) Hi ZA Lantong, arti dari hukum adat tersebut adalah ‘Kepentingan pribadi atau keluarga jangan mengor-bankan kepentingan orang banyak.’
Sebab selama ini, telah menjadi model di Kotamobagu bila ada warga yang mengada-kan pesta atau acara syuku-ran, mereka tak segan-segan menutup total jalan umum di depan rumah selama tiga sampai empat hari. Hal itu selalu melahirkan gerutu para pengguna jalan, baik penge-mudi mobil atau sepeda motor dan bentor. Karena mereka dipaksa melewati jalur lain yang jaraknya lebih jauh.
“Karena itu, Amabom me-mohon kepada Bapak Wa-likota Kotamobagu agar melarang penutupan jalan umum secara total untuk pesta,” saran Lantong.
Meski begitu, bila memang tidak ada lagi cara lain dari masyarakat sehingga mereka terpaksa menggunakan jalan umum juga untuk pelak-sanaan pesta, Pemkot KK bisa saja membijakinya namun dengan konsekuensi biaya yang besar. “Jika masih ada juga yang memaksakan diri dengan berbagai alasan, barang kali bisa dipertim-bangkan untuk dikenai retribusi minimal Rp 5 juta, biar dapat juga berkontribusi terhadap PAD,” kunci Lantong lagi.(tus)
|
|