|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
08 Januari 2008
|
|
KPU Pusat-Depdagri Restui KPUD Pemekaran
|
Aspirasi agar pilkada di daerah pemekaran ditangani
oleh KPUD daerah pemekaran itu sendiri, mendapat duku-ngan dari berbagai kalangan. Termasuk Ketua KPU Pusat Prof Dr HA Hafiz Anshary MA dan Jubir Depdagri, Saut Si-tumorang. “Sebaiknya KPUD pemekaran sudah dibentuk, sehingga KPUD pusat tinggal menerbitkan SK-nya setelah diusulkan KPU propinsi,’’ tukas Anshary men-support pembentukan KPUD peme-karan kepada Komentar di Jakarta, kemarin (07/01).
Secara terpisah, Jubir Dep-dagri, Saut Situmorang men-dukung pilkada definitif agar dilakukan KPUD pemekaran. Sekarang tinggal kesiapan daerah itu sendiri. Yang jelas, katanya, secara implisit, presiden telah meminta penja-bat walikota dan bupati (dae-rah pemekaran) agar memfa-silitasi penyelenggaraan pilkada dalam memilih kepala daerah definitif.
Tapi dikatakannya, pemben-tukan KPUD pemekaran nan-tinya diserahkan kepada KPUD propinsi, lalu diusul-kan ke KPU pusat. ‘’KPU pu-sat nantinya akan menertib-kan SK-nya,” ulasnya. Ketua Komisi II DPR RI, EE Ma-ngindaan juga menilai, se-baiknya pilkada di daerah pemekaran, dilakukan oleh KPUD pemekaran. “Saya lebih cenderung yang melangsung-kan pilkada definitif adalah KPUD pemekaran. Pertanya-annya, KPUD induk siap nggak. Jika tidak, untuk apa? Baca ketentuan UU-nya,” tandas Mangindaan.
Senada ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Syaifulloh Ma’Sum. Apalagi, kata dia, jika DPRD-DPRD di pemekar-an sudah terbentuk, maka se-gera dibuatkan KPUD. “Per-syaratan terbentuknya KPUD pemekaran ada DPRD-nya dulu. Sebab panitia seleksi pembentukan KPUD peme-karan dibentuk oleh gabu-ngan antara DPRD dan pe-jabat bupati/walikota serta KPUD induk,” jelasnya.
PEMPROP SULUT
Ternyata menjelang proses pilkada yang sudah harus dila-kukan dalam waktu dekat ini di empat daerah pemekaran (Bolmut, KK, Sitaro dan Mitra), Pemprop Sulut mendesak KPU propinsi untuk secepatnya melakukan proses pemben-tukan KPUD di daerah peme-karan. Hal ini sangat penting untuk direspons. Pasalnya, jika tidak, dipastikan akan meng-hambat proses pilkada. Demi-kian dikemukakan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprop Sulut melalui Kabag Hubungan Antar Lembaga, Dr NRP Tendean kepada warta-wan, Senin (07/01).
Dikatakan Tendean, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penye-lenggaraan Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa setiap daerah pemekaran berhak untuk membentuk KPUD. Sebab, jika pelaksanaan pil-kada diserahkan ke kabupa-ten/kota induk, hasilnya tidak akan maksimal. Bahkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan proses penyele-saiannya akan memakan waktu yang panjang. Akan sangat berbeda jika daerah pemekaran secara langsung memiliki KPUD. “Jika pelak-sanaan pilkada ditangani induk, pasti hasilnya jauh berbeda jika ditangani oleh KPUD. Misalnya saja, Kabu-paten Sitaro. Meskipun Kabu-paten Sangihe siap mem-bantu pilkada. Tetapi peme-rintah yang ada telah menya-rankan Sitaro agar secepat-nya membentuk dan mendiri-kan sekretariat KPUD. Tidak lain, saran ini dilakukan agar proses pilkada dapat berjalan lancar dan terkendali. Se-hingga untuk itulah pemprop meminta KPU propinsi sese-gera mungkin melakukan koordinasi dengan empat daerah pemekaran tersebut,” papar Tendean kembali.
Memang dalam SK Mendagri Nomor 135/439/SK tertang-gal 27 Februari Tahun 2007 tentang Pedoman Pelak-sanaan UU Pembentukan ka-bupaten/kota disebutkan bahwa daerah pemekaran yang tidak memiliki KPUD dapat menyerahkan pelaksa-naan pilkada pada kabupa-ten/kota induk. “Tetapi itu hanya saran saja, bukan sua-tu keharusan bahwa daerah pemekaran yang akan melak-sanakan pilkada, lantas me-nyerahkannya pada induk,” katanya.(zal/eda)
|
|