|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
08 Januari 2008
|
|
SBY tak Bisa
Beri Ampun Soeharto
|
Usulan pengampunan ter-hadap mantan Presiden Soe-harto terkait kasus-kasusnya, sulit tercapai. Pasalnya, Pre-siden SBY pun dinilai tidak bisa memberikan pengam-punan terhadap penguasa Orde Baru itu. Sebab Soe-harto sama sekali tidak me-menuhi kriteria untuk mene-rima pengampunan dari ke-pala negara atas kasus hu-kum yang melibatkannya.
“Pengampunan itu hanya grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Empat alasan itu tidak bisa dipergunakan (pada Soeharto),” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Ja-karta, Pusat, Senin (07/01).
Pernyataannya di atas ia sampaikan menjawab perta-nyaan wartawan yang mence-gatnya usai rapat kabinet terbatas. Rapat yang dipimpin Presiden SBY itu diikuti oleh Wapres JK, Menko Polhukam Widodo AS, KaBIN Syamsir Siregar, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Djoko Santoso.
Hendarman menjelaskan, proses hukum atas kasus pi-dana Soeharto telah lama di-hentikan dengan diterbitkan-nya Surat Ketetapan Peng-hentian Penuntutan Perkara (SKP3). Keterangan tim dokter yang menyatakan sakit yang diderita Soeharto bersifat per-manen dan sangat sulit untuk disembuhkan merupakan dasar alasan penghentian proses hukum sesuai keten-tuan berlaku.
“Artinya, kasus ditutup demi hukum. Pasal 140 KUHP me-nyebut kasus pidana bisa di-hentikan bila sudah kadalu-warsa atau terdakwanya me-ninggal dunia. Pak Harto ini sakitnya permanen dan dianggap sama dengan itu,” jelasnya.
Pada bagian lain, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dikabarkan meminjamkan alat pencuci ginjal kepada RS Pusat Pertamina. Alat ini akan digunakan untuk memu-lihkan kesehatan mantan presiden Soeharto.
Demikian disampaikan Di-rut RSHS Cissy RS Prawira di ruang kerjanya RSHS, Jalan Pasteur, Senin. “Saya juga nggak tahu kenapa RSPP meminjam alat pencuci ginjal kepada kami. Tapi itu hal biasa meminjam alat antar- rumah sakit,” ujarnya seperti dilansir detik.com.
Menurut Cissy, RSHS mem-punyai dua mesin pencuci ginjal, satu milik RSHS dan satu lagi milik PT Prima, pro-dusen alat tersebut. “Saya lupa lagi nama alat itu. PT Prima menitipkan alat itu pada kami karena kami pernah membeli alat dari mereka,” tutur Cissy. Satu unit alat itu harganya Rp 300 juta. Alat pencuci ginjal yang dipinjamkan ke RSPP adalah alat milik PT Prima. Meski pun alat itu bukan milik RSHS, tapi proses pemin-jaman harus melewati pihak RSHS.(dtc/*)
|
|