HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 

NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Berita Hukum dan Kriminal

08 Januari 2008

Sidang narkoba anak legislator Sulut
Ajukan Replik, JPU Tetap Pada Tuntutan 


Menanggapi pembelaan yang diajukan terdakwa shabu-shabu RW alias Emon (40) warga Pakowa Lingkungan III Kecamatan Wanea, yang tak lain anak seorang legislator Sulut, JPU Nory Pateh SH mengajukan replik yang intinya bertetap pada tuntutan yaitu 1,6 tahun penjara untuk terdakwa. Replik itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Majelis Hakim Achmad Subaidi SH MH, DL Tobing SH, Ferdinandus B SH, serta PP Mansur Malakah SH.
Menurut JPU, terdakwa terbukti memiliki shabu-shabu sehingga ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu Direskrim Narkoba Polda Sulut pada 22 Agustus 2007 jam 20.00 di depan Wane Plasa. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang narkotika.
Sebelumnya Hence Kaware, Fatur Rahman SH selaku anggota Direskrim Narkoba Polda telah mendapat informasi bahwa terdakwa sering menggunakan obat terlarang. Dari laporan masyarakat tersebut polsi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menghentikan terdakwa ketika sedang mengemudikan kendaraan.
Akan tetapi ketika digeledah baik terhadap terdakwa maupun mobil yang dipakainya tidak ditemukan obat terlarang. Nanti setelah diinterogasi terdakwa mengakui membawa barang berupa satu paket shabu-shabu, tapi barang yang dibawanya dari jalan siswa dibuang di jalan.
Mendengar pengakuannya polisi segera menuju ke jalan yang dilewati terdakwa. Akhirnya polsis menemukan satu paket shabu yang diletakkan di kantong plastik obat kecil warna bening yang dilingkari warna kuning. Ketika diinterogasi terdakwa mengaku kalau barang tersebut di dapat dari Doni.
Sementara itu terdakwa yang diwakili Penasehat Hukumnya Denny Kaunang SH mengatakan bertetap pada pembelaannya yaitu kasus ini direkayasa berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Pada saat penangkapan maupun pengambilan barang bukti oleh terdakwa dijalan Samratulangi situasi lalu lintasnya masih ramai dan kejadiannya turut disaksikan oleh orang-orang disekitarsitu, tetapi sangat disayangkan masyarakat yang melihat kejadian tersebut tidak dijadikan sebagai saksi.
Begitu juga keterangan yang diberikan oleh saksi Hence Kaware dan Fathur Rahman SH yang menangkap terdakwa tidak ada persesuaian. Saksi Hence memberi keterangan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di depan Fiesta Ria di jalan Samratulangi pada 22 Agustus 2007 jam 20.00 saksi bersama terdakwa menggunakan mobil terdakwa menuju ke arah gedung KONI Sario yang letaknya sekitar 1 km dari lokasi penangkapan, setelah diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti telah dibuang di jalan. Setelah ditemukan sempat dibuka dan isinya berbentuk bubuk warna putih.
Keterangan saksi tersebut lanjut Penasehat Hukum sangat diragukan karena saksi yang telah menangkap dan menggeledah terdakwa tapi keterangannya berbeda. Apalagi tes urine terhadap terdakwa hasilnya negatif, juga pengakuan dari terdakwa bahwa dia dipukul oleh saksi sebagai anggota kepolisian.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin