|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
08 Januari 2008
|
|
Hari Ini, Gugatan Pilkada Minahasa Disidang
|
Gugatan Pilkada Minahasa akan disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Selasa (08/01) hari ini. Gugatan dengan nomor 01/Pilkada/2008/PT.Mdo ini dilayangkan empat calon peserta Pilkada Minahasa, masing-masing AFN-DJT, GTI-HOM, ROR-SOK dan Kuron Lasut tersebut, melalui tim advokasi yang terdiri dari 10 pengacara, di antaranya Louis Nangoy SH. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggi (PT) HA Yamanie SH MH.
“Gugatan Pilkada Minahasa sudah diterima Pengadilan Tinggi dan sidang akan dipimpin Majelis Hakim Agustinus Rungngu SH MH, Celine Rumansi SH, M Leuwol SH, Tewa Madon SH, Mabruq Nur SH MH serta PP Edison Sumendo. Sidang akan berlangsung selama 14 hari kerja,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, Senin (07/01).
Inti dari materi gugatan lanjut Yamanie, yang juga Hakim PT ini adalah pemohon keberatan terhadap hasil sidang pleno KPUD Kabupaten Minahasa atas rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan calon Bupati / Wakil Bupati terpilih periode 2008-2013. Selain itu dalam gugatannya penggugat memohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan pleno KPUD batal demi hukum, juga memerintahkan termohon mengadakabn pilkada ulang di 18 Kecamatan selambat-lambatnya enam bulan setelah adanya putusan.
Seperti diketahui, Pleno perhitungan suara Pilkada Minahasa oleh KPU Minahasa yang berlangsung Kamis (21/12) akhir Desember tahun lalu, sempat diwarnai aksi walk out sejumlah saksi pasangan calon, kecuali pasangan calon SVR-JWS. Pleno yang dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih ini menetapkan pasangan SVR-JWS sebagai peraih suara terbanyak yakni 50,64 persen, disusul pasangan ROR-SOK 30,82 persen, AFN-DJT 11,96 persen, GTI-HOM 5,17 persen dan RK-FL 1,41 persen.(ipa)
|
|