|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
08 Januari 2008
|
|
Penggelapan Sertifikat, Oknum Notaris Diseret ke Pengadilan
|
Terlibat penggelapan empat buah sertifikat, oknum notaris OAK alias Oky (63), warga jalan Samrat Nomor 249 Kelurahan Tanjung Batu kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH serta Ferdinandus B SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Muthmainnah Umadji SH MH, Nory Pateh SH serta Ouikurnia Zega SH terdakwa pada 12 November 2006 dengan sengaja melawan hukum memiliki sesuatu barang yaitu empat buah sertifikat yaitu sertifikat Nomor 26, 27, 28, 29 milik Law Kiantara Saputra dan Hendra Wihardja dan tanpa sepengetahuan kedua korban terdakwa menyerahkan sertifikat tersebut ke BPN.
Terdakwa mengetahui kalau empat sertifikat tersebut dijaminkan oleh seorang pimpinan PT Sulenco AS alias Sutanto (disidangkan dalam berkas berbeda) pada kedua korban karena keduanya adalah penyokong dana Sutanto untuk pembangunan mall dan hotel. Namun, terdakwa bersama dengan Sutanto menyerahkan empat buah sertifikat tersebut untuk digabungkan.
Digabungkannya sertifikat tersebut untuk dijadikan agunan di bank oleh Sutanto yang akhirnya disetujui kalau Sutanto akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 130 Miliar. Akibat perbuatannya kedua korban mengalami kerugian karena kehilangan empat buah sertifikat. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan Law Kiantara Saputra dan Hendra Wihardja. Menurut saksi, keempat sertifikat yang dijaminkan pada korban dan dipegang oleh terdakwa, dimana tanpa sepengetahuannya diserahkan terdakwa untuk digabungkan di BPN. Saksi hanya mendengar dari Edward bahwa sertifikat tersebut diagunkan ke bank untuk memperoleh kucuran dana. Saksi kemudian menyuruh Hendra Wihardja untuk mengecek sertifikat tersebut ke terdakwa juga untuk menanyakan tanah seluas 2 HA. Bahkan saksi sempat mengatakan kalau terdakwa sudah banyak berbohong.
Sedangkan saksi lainnya, yaitu Hendra Wihardja mengakui kalau dia hanya ditugaskan oleh Law Kiantara untuk menemui terdakwa dan menanyakan empat buah sertifikat tersebut dan juga tanah seluas 2 Ha termasuk bangunan di atasnya yang juga dijaminkan oleh PT Sulenco kepada kedua korban.(ipa)
|
|