|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Hukum dan Kriminal
|
08 Januari 2008
|
Saksi Verbalisan Sebut Pelaku Aborsi Tidak Ditekan
MANADO - Dua saksi verbalisan dihadirkan dalam sidang terhadap pelaku aborsi oknum biang kampung PT alias Tante Polo alias Usi (56), warga Winangun II Lingkungan I sebagai terdakwa I dan oknum mahasiswa M alias Harto (23), warga Matani I Kecamatan Tomohon Selatan sebagai terdakwa II yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (12/11). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinandus SH, DL Tobing SH, M Daru Hermawan serta PP Stenly Tampi, saksi verbalisan menyebut saat pengambilan Berita Acara Penyidikan (BAP), kedua terdakwa tidak ditekan dan diintimidasi.
Menurut kedua saksi yang juga penyidik masing-masing Dewa Sudjana dan A Susilo, saat peristiwa tersebut dilaporkan dan kedua terdakwa dibawa ke kepolisian untuk keperluan penyidikan, tidak ada paksaan yang dilakukan penyidik kepada kedua terdakwa untuk mendapatkan keterangan.
Saat itu menurut saksi kedua terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan menyangkut aborsi terhadap korban Helfianingsih Yacob sehingga korban meninggal. Ketika itu kedua terdakwa tidak dibawa ancaman apalagi ditodong, dan apa yang tertulis di BAP tersebuta adalah sesuai dengan pengakuan terdakwa di penyidik.
Pemanggilan saksi verbalisan ini dilakukan karena sebelumnya kedua terdakwa membantah BAP Polisi. Bahkan menurut terdakwa keterangan tersebut diberikan mereka karena paksaan penyidik kepolisian.(ipa)
Serobot Tanah Orang, Lansia Tumaluntung Disidang
MANADO - Gara-gara melakukan penyerobotan tanah, dua lansia Tumaluntung masing-masing MM alias Martje (75) dan MM alias Buang (52) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan Majelis Hakim J Butar-Butar SH MH serta PP Selvie Masengi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Harry G Tendean SH kedua terdakwa pada 27 April 2007 jam 16.00 wita memaksa masuk ke dalam lahan yang tercatat dalam register desa Nomor 361 Folio 150, luas tanah 12,753 M2 milik Harly Sompie.
Sebelumnya korban sedang mengawasi pekerja dalam pembuatan rumah, korban kemudian melihat kendaraan berhenti di salah satu sisi lahan milik korban, lalu turun beberapa orang dari dalam kendaraan tersebut, diantaranya kedua terdakwa. Mereka kemudian menurunkan tanaman atau tumbuhan talas dari kendaraan tersebut di areal tanah/ lahan milik korban.
Tanaman tersebut kemudian ditanam oleh orang yang dipekerjakan terdakwa I, sementara terdakwa II menyuruh pekerjanya untuk mencari kayu/batang pohon/tumbuhan untuk dipancangkan ke lahan milik korban sebagai patok/batas. Korban kemudian datang dan menegur para terdakwa agar tidak menanam tanaman talas ataupun mematok di lahan korban.
Namun teguran korban ini tidak diterima oleh para terdakwa sehingga terjadi pertengkaran antara korban dan para terdakwa. Sebagian tanaman talas dan patok juga dilakukan para terdakwa terhadap lahan milik Noldi Luntungan. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipa)
Uang 50 Juta Raib Digondol Maling
MANADO - Nasib malang dialami Johny Manore dan Frangky Atore, Senin (07/01). Uang senilai Rp 50 juta yang barusan diambil dari Bank BCA depan Pengadilan Negeri Manado, Jalan Samrat, dicuri orang tak dikenal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian berawal ketika sekitar pukul 10.00 Wita, kedua korban mengambil uang di Bank BCA sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan sebuah proyek. Uang tersebut dikirim Yance Angkara dari Sasana Maluku.
Usai mengambil uang tersebut, kedua korban langsung masuk ke mobil Susuki Pick Up berwarna biru dan meninggalkan bank tersebut.
Tanpa diketahui korban, mereka sudah dibuntuti beberapa orang yang menggunakan sepeda motor RX King di Jalan Sisingamangaraja Calaca.
Tiba-tiba, kendaraan keduanya dihentikan pengendara motor tersebut dengan alasan ban mobil mereka kempis. Mendapat informasi tersebut. Keduanya langsung menghentikan mobil dan turun dan memeriksa kendaraan mereka. Dan memang benar, ban mobil dalam keadaan kempis.
Setelah menggantikan ban mobil, keduanya bermaksud melanjutkan perjalanan. Namun alangkah terkejutnya kedua korban mengetahui uang Rp 50 juta yang tersimpan di daspor mobil hilang. Padahal, ketika turun keduanya mengaku sudah mengunci rapat pintu mobil.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya kedua korban melaporkan ke Polsek Wenang.
Kapolsek Wenang AKP Arif Fajar yang didampingi Kanit Reskrim Rivo Malonda membenarkan adanya laporan tersebut.(imo)
Tekan Lakalantas Miras, Polda Bakal Gunakan Test Kit Alkohol
Ini warning bagi warga Sulut yang suka mengkonsumsi minuman keras (miras). Menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan meninggal dunia di Tahun 2007 lalu, Direktorat Lantas Polda Sulut mencari langkah strategis. Salah satunya menjaring pelanggaran lalu lintas menggunakan teksit alkohol.
Hal ini dikemukakan Direktur Lantas Kombes Pol Drs Ishak Robinson MM melalui Gakum Kompol Gunawan SIK ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sulut, Senin (07/01).
Menurut Gunawan, meski angka kecelakaan lalu lintas menurun namun banyaknya warga yang meninggal akibat lakalantas perlu mendapat perhatian yang serius. Apalagi, sampai saat ini 80 persen diakibatkan pengendaranya mengkonsumsi minuman keras.
“Ini memang harus diseriusi. Di satu sisi penertiban di lapangan terus diintensifkan. Namun Lantas Polda Sulut sedang berencana akan menerapkan penggunaan test kit alkohol. Artinya, semua pengendara mobil dan sepeda motor yang melakukan pelanggaran akan diukur kadar alkohol yang dikonsumsinya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, alat ini sudah diterapkan tidak hanya di luar negeri tetapi juga di Jakarta saat kejadian lakalantas mikrolet yang mengakibatkan sembilan warga tewas. “Hanya saja, alat tersebut hanya ada di luar negeri dan untuk mendatangkannya membutuhkan dana besar,” jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, pengadaan alat ini nantinya disertai revisi pasal tertentu berkaitan dengan sanksi yang akan diterapkan. Di mana jika sebelumnya sanksi ringan yang diterapkan karena menggunakan pasal 359 atau 360 tentang kecelakaan karena kelalaian biasa, kemungkinan nanti pelanggar akan diganjar pasal 340 tentang pembunuhan.
“Dengan kata lain, selain mengadakan alat tersebut, juga akan bakal direvisi pasal yang akan diterapkan, yakni dari pasal 359/360 menjadi pasal 340. Substansi pasal 340 lebih berat dan akan memberikan efek jerah bagi warga. Dan ini belum ada di UU Tilang sehingga perlu diadakan,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Gunawan, sebelum menerapkan hal ini butuh pembahasan bersama-sama dengan instansi-instansi terkait seperti pihak kejaksaan dan pengadilan di Sulut. “Perlu duduk bersama membahas masalah ini. Jaksa, hakim dan polisi harus mengkaji dengan seksama persoalan lakalantas, termasuk solusi pengadaan Test Kit Alkohol dan revisi pasal pelanggaran lakalantas tersebut,” tandasnya. (imo)
Buntut kaburnya tahanan KP3
Bella: Petugas Terancam Dikenai Sanksi
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Drs Benny Bella mengungkapkan, jika terbukti lalai dalam melakukan penjagaan terhadap tahanan Polsek KP3 (Kepolisian Pelaksana Pengawas Pelabuhan) di Kota Bitung, petugas yang menjaga tahanan bisa dikenai sanksi.
Hal ini dikatakannya kepada sejumlah wartawan menanggapi kasus kaburnya empat orang tahanan KP3 beberapa waktu lalu.
“Harus diakui kasus kaburnya tahanan merupakan persoalan yang harus diseriusi dan ditindaklanjuti. Salah satunya adalah pemberian sanksi terhadap petugas jika akhirnya terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga tahanan. Sekarang sedang diperiksa Propam Polda Sulut,” ungkapnya.
Lebih jauh Bella menambahkan, saat ini baru seorang tahanan yang berhasil ditangkap berinisial SK alias Sandi. Sementara yang lainnya masih dalam pengejaran polisi. “Tapi posisi mereka sudah diketahui. Dalam waktu dekat pasti akan ditangkap. Masyarakat sudah memberi tahu lokasi persembunyian mereka,” jelasnya.
Diketahui, Jumat (04/01) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, empat orang tahanan asal Bitung masing-masing IP alias Ipul (27), DL alias Bais (19), NK alias Nata (33) dan SK alias Sandi (13), tersangka dugaan kasus pencurian di sejumlah lokasi yang berbeda berhasil kabur dari tahanan. Kuat dugaan, mereka menghantam aki secara bergantian ke dinding tembok tahanan hingga bobol. Namun Sandi berhasil ditangkap polisi. (imo)
|
|