|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Induk
|
08 Januari 2008
|
|
Pemekaran Daerah, Solusi PP/41 2007
|
Ratusan jabatan eselon di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, dipastikan akan hilang ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2007 diberlakukan. Namun bukan berarti pemberlakuan aturan baru ini bukan tak ada solusinya.
Menurut Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Kawangkoan, Hengky Umbas, pemekaran adalah solusi terbaik. Sebab ketika Minahasa memiliki daerah kabupaten/kota baru, secara otomatis akan terbentuk struktur organisasi perangkat daerah yang baru dan masih kosong, pada daerah pemekaran baru tersebut. “Nah, ketika ada sejumlah pejabat eselon yang tak lagi memegang jabatan di pemkab akibat penerapan PP/41, pejabat non job tersebut bisa kembali memegang jabatan pada struktur pemerintah di kabupaten/kota pemekaran,” pungkasnya saat berbincang-bincang dengan harian ini beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Juru Bicara Pemkab Minahasa, Glady Kawatu SH MSi, ketika dimintakan keterangannya menjelaskan, pemangkasan ratusan jabatan eselon di lingkungan pemkab seiring diberlakukannya PP/41, merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. “Tapi ketika ada pemekaran, pejabat yang kehilangan jabatan bisa ditempatkan lagi untuk memegang jabatan pada struktur pemerintahan di daerah pemekaran. Dan memang pak bupati juga telah mengatakan bahwa pemekaran merupakan solusi penerapan PP/41 ini,” jelasnya.
Sekedar diketahui, aspirasi pemekaran Kota Langowan dan Kabupaten Minahasa Tengah, terus digaungkan sejumlah kalangan masyarakat di dua daerah tersebut. Ini tak lain bertujuan untuk percepatan pembangunan dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.(dav)
|
|