CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

08 Januari 2008

Penuhi putusan hukum
Wongkar Serahkan Diri Langsung ke Lapas Manado

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang narkoba anak legislator Sulut
Ajukan Replik, JPU Tetap Pada Tuntutan

Propam Usut Rekaman Hot Pria Berseragam Polantas

Hari Ini, Gugatan Pilkada Minahasa Disidang

Penggelapan Sertifikat, Oknum Notaris Diseret ke Pengadilan

Lintas Berita Hukrim

Anggota Dekot Manado yang menjadi terpidana kasus penipuan CPNS sebesar Rp 35 juta, Nicolaas Wongkar, akhirnya Senin (07/01) pukul 10.30 WITA menyerahkan diri. Uniknya penyerahan diri Wongkar itu tidak ke lembaga kejaksaan, tapi langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado. Ada dugaan langkah ini dilakukan Wongkar guna menghindari pers. 
Terpantau, Wongkar datang mengenakan pakaian putih bergaris hitam sambil mengendarai kendaraan Avanza. Ia datang sendirian, tanpa ditemani keluarga.
Di Lapas Manado, Wongkar sudah ditunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sammy Siahaya SH dan Nory Pateh SH. Dikatakan keduanya, kedatangan Wongkar kali ini adalah untuk memenuhi putusan hukum.
“Karena Wongkar sudah menyerahkan diri, maka saat ini JPU langsung melaksanakan eksekusi. Kami sudah menyerahkan Wongkar bersama dengan surat tertulis ke Lapas,” jelas Siahaya kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Surat dan juga terdakwa ini lanjut Siahaya, diterima oleh petugas Lapas Sulistyo, hal ini lantaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Drs Abdul Latief Ambo sedang berada di luar daerah. 
“Berdasarkan putusan MA, Wongkar menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Namun pada saat persidangan, Wongkar sempat menjalani kurungan selam tiga bulan, jadi sisa hukuman yang harus dijalani Wongkar kurang lebih sembilan bulan” tandas Siahaya.
Diketahui, Nicolaas Wongkar dieksekusi terkait kasus penipuan yang dilakukannya terhadap korban Joice Sengkey sebesar Rp 35 juta yang saat itu bermaksud mengikuti tes CPNS di Pemkot Manado. Dalam sidang di PN Manado, Wongkar diputus satu tahun penjara. Tidak terima putusan tersebut, Wongkar melakukan banding ke PT Manado. Namun, PT menguatkan putusan PN, hingga Wongkar menempuh upaya kasasi yang ujungnya ditolak juga oleh Mahkamah Agung dalam sidang yang Majelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, Djoko Sarwoko SH MH dan Moegihardjo SH sebagai anggota serta PP Rudi Suparmono SH MH.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin