|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
08 Januari 2008
|
|
Aparat Hukum Didesak Proses Penambahan Dana Pembangunan Kantor Dewan
|
Penambahan anggaran pembangunan kantor dewan yang baru, mengundang pertanyaan besar dari kalangan warga dan aktivis. Malah aparat kepolisian dan kejaksaan didesak untuk memproses penambahan anggaran dan pekerjaan yang diduga tak sesuai peraturan itu.
Menurut Ketua KKMB Ruddy Ismail, kepolisian dan kejaksaan harus sigap dalam mengusut masalah ini. Apalagi penam-bahan anggaran ini menyebab-kan adanya perubahan peker-jaan yang tak melalui proses tender.
“Urgennya penambahan dana untuk pembangunan kantor dewan terletak di mana? Apakah DPRD Minut sudah tak berkantor lagi karena tak me-miliki kantor yang represen-tatif,” kata Ismail, Senin (07/01) kemarin.
Ismail menjelaskan penam-bahan anggaran dalam sebuah proyek hanya maksimal 10 persen. Apalagi ada perubahan pekerjaan hingga anggaran mesti ditambah. “Karena itu saya mendesak aparat hukum untuk dapat melihat sejauh mana kebijakan yang diambil panitia pengadaan sampai me-ngatakan proyek ini dinyatakan urgen sehingga tak perlu ada tender. Ini berbeda jika urgen karena bencana alam,” semburnya.
Sementara itu, Kadis PU Lexy Mentang menyebutkan, pene-tapan sifat urgen atau tidak tergantung dari panitia lelang. Namun memang yang disebut urgen sehingga tak perlu tender biasanya berlaku pada proyek bencana alam.
Sebelumnya ketua panitia tender proyek pembangunan kantor dewan Recky Lahope mengakui penambahan anggaran dan perubahan pekerjaan di kantor dewan tak ditender karena sifatnya urgen. Dan menurut Lahope, hal ini sesuai dengan keppres tanpa menyebutkan keppres yang mana.(art)
|
|