|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Tenggara |
08 Januari 2008
|
|
Pemkab terkesan memberi penolakan
DPRD Perjuangkan Aspirasi Bentuk KPUD
Mitra
|
DPRD Kabupaten Mitra, akan menindaklanjuti aspirasi warga yang mewacanakan pembentukan KPUD Mitra sebagai penyelenggara Pilkada. Bentuk tindaklanjut itu adalah dengan akan berkonsultasi ke KPU Pusat.
Kepada harian ini via ponsel tadi malam (07/01), Ketua Dekab Mitra, Andries Palar Manopo mengatakan, dalam waktu dekat ini, tim dari Dekab Mitra akan segera ke Jakarta bertemu dengan KPU Pusat. “Sebagai representasi rakyat, kita wajib memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk soal desakan pembentukan KPUD Mitra,” ujarnya.
Dikatakan, aspirasi pembentukan KPUD, sah-sah saja diwacanakan, yang penting tetap meperhatikan aturan yang ada. “Sepanjang tidak melawan aturan, kita di Dewan tentu tidak masalah, dan bahkan akan membantu memperjuangkan supaya dapat terealisasi,” ujar Manoppo, diplomatis, saat ditanya apakah Dekab Mitra mendukung aspirasi pembentukan KPUD Mitra ini.
Akan halnya Pemkab Mitra terkesan memberi isyarat penolakan terhadap Wacana ini. Humas pemkab Mitra, David Lalandos AP mengatakan, Wacana ini harus dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 9 nTahun 2007, yang menyebut bahwa Pilkada pertama di daerah pemekaran dilaksanakan oleh KPUD induk (Minsel).
“Soal adanya desakan membentuk KPUD Mitra, sah-sah saja. Namun semua harus dikembalikan dalam aturan yang telah secara jelas meberi keterangan tentang hal itu,” tukasnya secara terpisah.
Sementara itu, desakan supaya Pilkada Mitra diselenggarakan oleh KPUD Mitra, terus berdatangan. Tokoh masyarakat Touluaan, Ruddy Pelealu dan Denny Sandag mengatakan, jika Pilkada Mitra diselenggarakan KPUD Minsel, sudah merupakan pelecehan terhadap otonomisasi daerah.(dax)
|
|