|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
08 Januari 2008
|
|
Daerah Pemekaran Disarankan Jangan
Gelar Pilkada Sebelum KPUD Terbentuk
|
DPRD di daerah pemekaran disarankan untuk tidak mengirimkan surat ke KPUD induk, terkait pelaksanaan pilkada di daerahnya masing-masing. Ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pilkada di daerah pemekaran ditangani oleh KPUD daerah pemekaran.
Diungkapkan praktisi hu-kum, Daniel Pangemanan SH, sesuai dengan nafas otonomi pelaksanaan pilkada di daerah pemekaran selayaknya dita-ngani oleh KPUD daerah pe-mekaran. Untuk itu, ia menya-rankan supaya DPRD di dae-rah pemekaran masing-ma-sing Kabupaten Mitra, Bolmut, Sitaro, dan Kota Kotamobagu membatalkan rencana mereka untuk menyurati KPUD induk.
Dia mengakui, ada intruksi dari KPU pusat bahwa pelak-sanaan pilkada di daerah pe-mekaran harus dilakukan KPUD induk. Namun, instruk-si tersebut menurutnya tidak permanen untuk dijalankan.
“Instruksi tersebut justru perlu dipertimbangkan kem-bali mengingat tugas dan ja-batan KPUD induk sudah akan berakhir pada pertengahan tahun 2008 nanti. Makanya, saya sarankan supaya DPRD termasuk pemerintah daerah pemekaran menahan diri sam-bil menunggu terbentuknya KPUD di daerah mereka ma-sing-masing,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Ja-mes Karinda SH menyatakan sependapat dengan usul Pa-ngemanan. Ia menilai penye-lenggaraan pilkada di daerah pemekaran sangat tidak etis bila dilakukan oleh pihak luar.
“Dari sisi pertangung jawab-an keuangan saja sudah sa-ngat sulit untuk dibenarkan. Karena itu, saya mengusulkan sebaiknya DPRD dan peme-rintah daerah pemekaran ber-sabar sampai KPUD terbentuk di daerahnya masing-masing. Jika DPRD dan pemerintah daerah pemekaran mampu menahan diri, maka secara otomatis penyelanggaraan pilkada akan ditangani KPUD di daerah mereka sendiri. Se-bab rekrutmen anggota KPUD akan dilakukan pertengah tahun 2008,” ujarnya.
Sementara itu, personel Fraksi Partai Golkar Jemmy Lelet SH menilai bukan masa-lah jika pilkada daerah peme-karan dilaksanakan KPUD daerah induk. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan se-panjang belum ada pemben-tukan KPUD di daerah peme-karan. Hanya saja, hal terse-but perlu disepakati terlebih dahulu oleh pemerintah dae-rah dan DPRD.(ran)
|
|