|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
09 Januari 2008
|
|
Penanganan Flowmeter
Diadukan ke Kejagung
|
Menyikapi perkembangan pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan flowmeter PLN senilai Rp 6,5 miliar yang ditangani Kejati Sulut, mem-buat GERTAK (Gerakan Rak-yat Tuntaskan Korupsi) kem-bali mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, ada yang ganjil dalam pena-nganan kasus cukup meng-hebohkan ini.
Menurut Koordinator GERTAK, Heafrey Wenur SH, penanga-nan kasus ini belum maksimal. Oleh sebab itu, pihaknya menga-ku telah menemui Kejagung, agar kasus yang ditangani Ke-jati Sulut diawasi serta segera dituntaskan. Wenur sendiri saat ditemui koran ini di Ja-karta kemarin (08/01), baru saja bertandang ke Kejagung.
‘’Kita memang kembali men-datangi Kejagung, supaya Ka-jati Sulut bisa segera menun-taskan kasus tersebut,” kata Wenur usai menemui Jamin-tel Kejagung. Menurutnya, ka-sus tersebut sebenarnya su-dah menetapkan dua orang ter-sangka, yaitu panitia penga-daan proyek dan oknum (man-tan) GM PT PLN Suluttenggo.
Namun kenyataan, Kejati hanya melakukan penahanan terhadap panitia pengadaan proyek. Sedangkan oknum petinggi di PLN yang seharus-nya bertanggung jawab terha-dap kasus tersebut tidak. Iro-nisnya, kata Wenur, status ta-han yang bersangkutan sudah dicabut.
Sehingga dia melihat, gelar per-kara yang dilakukan Kejagung pada bulan Desember 2008 lalu terkesan tidak maksimal. Pihak Kejagung sendiri melalui Ja-mintelnya, Marsyudi Ridwan mengaku akan menindak-lanjuti laporan Gertak. “Minta waktu untuk memperjelas dan segera menindaklanjuti lapo-ran ini,” kata Jamintel seperti pengakuan Wenur.(zal)
|
|