|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
09 Januari 2008
|
|
Dana KPUD Pemekaran Rp 7,6 M
|
Rugi besar jika empat daerah pemekaran di Sulut tidak se-gera menyiapkan KPUD. Pa-salnya, pemerintah pusat ter-nyata telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 miliar untuk menunjang operasional KPUD daerah pemekaran di Sulut. Menariknya, Bolmong Timur dan Bolmong Selatan yang belum disahkan sebagai dae-rah pemekaran, malah sudah kecipratan budget untuk KPUD. Hal ini turut dibenar-kan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey kepada Komentar, Selasa (08/01).
Menurut data yang berhasil dihimpun koran ini di Gedung DPR RI, masing-masing KPUD pemekaran di Sulut, akan mendapat dana sebesar Rp 1.276.871.000 (1,2 miliar). Dana tersebut diperuntukkan bagi KPUD untuk belanja pegawai sebesar Rp 538.000.000, be-lanja barang Rp 680.121.000 serta belanja modal Rp 58.750.000. Ini belum terma-suk dana penyelenggaran pil-kada nantinya.
“Dana sebesar itu meru-pakan hasil keputusan an-tara DPR dan pemerintah yang menjadi UU untuk se-gera direalisasikan,” tandas Dondokambey membenarkan atas data yang diperoleh koran ini. Oleh sebab itu, le-gislator PDIP asal Sulut ini meminta agar daerah yang sudah resmi dimekarkan, ma-ka penjabatnya segera mem-bentuk KPUD setempat.
‘’Jika anggarannya sudah ada, maka segera penjabat bupati atau walikota bersama DPRD membentuk KPUD gu-na menyelenggarakan pilkada definitif,” imbuhnnya seraya menegaskan, pilkada daerah pemekaran sudah seharusnya ditangani KPUD setempat, bukan KPUD induk.
Lalu kenapa Boltim dan Bolsel sudah disiapkan da-nanya? Dondokambey berki-lah, bahwa itu merupakan bentuk antisipasi jika kedua daerah itu berhasil dimekar-kan tahun ini. “Itu sebagai bentuk antisipasi saja,’’ tan-dasnya.
Sedangkan anggota Panja Pemekaran DPR RI, Lena Mukti mengamini ketersedian dana bagi setiap KPUD peme-karan termasuk Boltim dan Bolsel.
“Itu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari UU Peme-karan,” tegas politisi dari PPP ini. Untuk itu, dia meminta penjabat kepala daerah segera membentuk KPUD peme-karan. ‘’Jika penjabat dan DPRD sudah ada, segera di-bentuk KPUD-nya.’’(zal)
|
|