HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

09 Januari 2008

Bolsel dan Boltim Perlu Mendapat Restu DPD RI


Pengesahan RUU pemeka-ran Bolmong Selatan dan Ti-mur (Boltim) menjadi UU, be-lum bisa diwujudkan jika be-lum mendapat persetujuan PAH I, DPD RI. ‘’Jika peme-karan Bolsel dan Boltim tidak melibatkan PAH I, maka pe-ngesahan kedua daerah bakal tertunda atau batal,’’ tandas Ketua PAH I DPD RI, Ir Mar-hany Pua kepada Komentar di Jakarta, kemarin (08/01). 
Sejauh ini, Pua mengaku bahwa institusinya belum menerima usulan pemekaran kedua daerah tersebut. Pada-hal, perintah UU, pengesahan RUU menjadi UU pemekaran oleh DPR RI nantinya, harus mendapat pertimbangan DPD RI, dalam hal ini PAH I melalui pertemuan segitiga antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI. “Sesuai UU, pembahasan RUU pemekaran menjadi UU harus mendapat persetujuan DPD RI. Tapi sampai saat ini, DPD belum menerima usulan pemekaran dari daerah,” ka-tanya. Sehingga, dia berharap daerah segera menyerahkan dokumennya, untuk ditin-daklanjuti dengan membentuk tim, guna melakukan kajian dan peninjauan lapangan. 
Pua mengatakan, tidak ada masksud untuk menghambat aspirasi masyarakat. Tapi di-mintanya agar aturan diikuti. “Sebab itu perintah UU. Se-hingga saya minta daerah se-gera mengirim berkasnya ke DPD RI untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya seraya menam-bahkan dirinya mendukung pemekaran sepanjang bertu-juan mensejahterakan masya-rakat. 
Anggota Panitia Kerja Peme-karan DPR RI, Lena Mukti mengamini pengesahan RUU menjadi UU pemekaran harus mendapat persetujuan DPD RI. “Pengesahan RUU Pemeka-ran menjadi UU harus men-dapat persetujuan DPD RI. Jika tidak maka Pengesahan UU-nya DPR RI tetap menung-gu persetujuan DPD,” tandas-nya. Untuk itu, politisi dari PPP ini berharap, daerah segera mengirim berkas pemekaran tersebut ke DPD RI juga.(zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin