|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
09 Januari 2008
|
|
Berkas Flowmeter Tente Resmi ke Pengadilan
|
Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Titiek S Mokodompit SH MSi untuk segera melimpahkan berkas seorang tersangka flowmeter akhirnya terpenuhi. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, MT alias Tente (57) warga Kelurahan Tingkulu, Wanea, secara resmi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (08/01).
Hal ini dibenarkan Ketua Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado Ridwan Damanik SH. “Benar, berkas Tente secara resmi su-dah ke pengadilan, namun be-lum ada penetapan majelis ha-kim. Sebagaimana berkas yang ada, JPU-nya Yoseph Nur Eddy. Berkas tersebut terkait perbuatannya memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan negara sebe-sar Rp 2,9 miliar,” jelas Da-manik kepada sejumlah warta-wan Selasa (08/01).
Dikatakan Damanik, Tente pada Agustus hingga Desem-ber 2005 bersama dengan mantan GM PLN Suluttenggo, Ir SPS MM alias Sigit (diajukan dalam berkas tersendiri), sek-retaris panitia pengadaan barang/ jasa Elfia-nus Netik, dan juga anggota panitia As-win Lubis BE, Dah-lan Poli BE dan Reva-ny Yudhistira ST (diajukan da-lam berkas tersendiri) mela-kukan perbuatan melawan hukum dengan cara memper-kaya diri sendiri.
“Tente menyalahgunakan kewenangannya selaku ketua panitia pengadaan sehingga merugikan negara. Telah diba-yarkan 100 persen dari nilai kontrak pada 25 November 2005, 30 Desember 2005 dan 12 Januari 2005,” tuturnya.
Masing-masing kata Dama-nik, kepada PT Mahesa Permai Rp 1.169.339.627,64, CV Sulut Elektrik Rp 1.179. 362. 322,54 dan CV Citra Agung Jaya Rp 533.556. 546,15. Perbuatan Tente dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 se-bagaimana yang telah diru-bah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan di-tambah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipa)
|
|