|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
09 Januari 2008
|
|
KPUD dan DPRD Bolmong Setuju Daerah Pemekaran Laksanakan Pilkada Sendiri
|
Aspirasi soal pembentukan KPUD di dua daerah peme-karan Kabupaten Bolmong, masing-masing Kota Kota-mobagu (KK) dan Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), ikut mendapat tanggapan dari pihak KPUD dan DPRD Bolmong. Kepada wartawan, Selasa (08/01) kemarin, Nayodo Kur-niawan SH dari KPUD Bolmong dan Ketua Dekab Bolmong Hi Sunardi Sumantha SIP menyatakan sependapat jika pilkada di dua daerah pemekaran tersebut dilaksanakan oleh KPUD-nya sendiri.
Dijelaskan Om Ding – sapa-an akrab Sunardi- bahwa da-lam UU pemekaran ada tiga tugas pokok penjabat kepala daerah, yakni pembentukan struktur pemerintahan, pem-bentukan DPRD dan melak-sanakan pilkada. Baik penja-bat Bupati Bolmut maupun Walikota Kotamobagu sudah melaksanakan dua tugas pokok pertama, sehingga di tahun 2008 ini tinggal pelak-sanaan pilkada.
Terkait pelaksanaan pilkada yang merupakan tugas pokok terakhir, tentu saja sudah menjadi kewajiban dari pen-jabat bupati dan walikota un-tuk membentuk lembaga pe-nyelenggara pilkada di dae-rahnya masing-masing, ter-masuk KPUD dan Panwas. “Jadi menurut saya KPUD dan Panwas daerah peme-karan yang menyelenggara-kan pilkada di daerah mereka sendiri,” ujar Om Ding.
Hanya saja, Om Ding juga tidak mempersoalkan bila saja KPUD Bolmong masih di-fungsikan untuk menye-lenggarakan pilkada di KK dan Bolmut. “Memang, pada akhirnya akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Te-tapi, jika ada daerah pemekar-an yang belum sempat mem-bentuk KPUD sendiri, boleh juga memfungsikan KPUD dae-rah induk,” imbuh Om Ding.
Sementara itu, Nayodo Kurniawan SH menyatakan sependapat dengan saran pengamat politik dan hukum Sulut, Toar Palilingan bahwa daerah pemekaran perlu se-gera membentuk KPUD sen-diri. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja sepanjang waktu yang dimiliki masih panjang.
Hanya saja, bila pilkada ha-rus dilaksanakan sebelum Mei 2008 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan penjabat bupati/walikota, ia mengaku pesimis pemben-tukan KPUD di daerah peme-karan dapat terwujud.
“Kalau pilkada sudah harus dilaksanakan sebelum bulan Mei, saya kira waktunya sa-ngat sempit. Proses penjari-ngan anggota KPUD saja su-dah memakan waktu dua bu-lan. Lagi pula, masa jabatan KPUD di Indonesia akan ber-akhir Juni 2008. Ini berarti, kalau KPUD daerah peme-karan dibentuk sekarang, maka mereka hanya akan bertugas sampai bulan Juni,” terang Nayodo.(tus)
|
|