CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

09 Januari 2008

KPUD dan DPRD Bolmong Setuju Daerah Pemekaran Laksanakan Pilkada Sendiri

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang Gugatan Pilkada Dimulai, Kedua Pihak Bertetap pada Dalilnya

Watuseke: PP 41/2007 Harus Diberlakukan

Mongilala: Leilem Lebih Pas Gabung Tomohon

Sejumlah PK Golkar Tomohon Usul Musdalub ke DPD Sulut

Partai Gurem Makin Serius Bidik Pilkada

Aspirasi soal pembentukan KPUD di dua daerah peme-karan Kabupaten Bolmong, masing-masing Kota Kota-mobagu (KK) dan Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), ikut mendapat tanggapan dari pihak KPUD dan DPRD Bolmong. Kepada wartawan, Selasa (08/01) kemarin, Nayodo Kur-niawan SH dari KPUD Bolmong dan Ketua Dekab Bolmong Hi Sunardi Sumantha SIP menyatakan sependapat jika pilkada di dua daerah pemekaran tersebut dilaksanakan oleh KPUD-nya sendiri.

Dijelaskan Om Ding – sapa-an akrab Sunardi- bahwa da-lam UU pemekaran ada tiga tugas pokok penjabat kepala daerah, yakni pembentukan struktur pemerintahan, pem-bentukan DPRD dan melak-sanakan pilkada. Baik penja-bat Bupati Bolmut maupun Walikota Kotamobagu sudah melaksanakan dua tugas pokok pertama, sehingga di tahun 2008 ini tinggal pelak-sanaan pilkada. 
Terkait pelaksanaan pilkada yang merupakan tugas pokok terakhir, tentu saja sudah menjadi kewajiban dari pen-jabat bupati dan walikota un-tuk membentuk lembaga pe-nyelenggara pilkada di dae-rahnya masing-masing, ter-masuk KPUD dan Panwas. “Jadi menurut saya KPUD dan Panwas daerah peme-karan yang menyelenggara-kan pilkada di daerah mereka sendiri,” ujar Om Ding.
Hanya saja, Om Ding juga tidak mempersoalkan bila saja KPUD Bolmong masih di-fungsikan untuk menye-lenggarakan pilkada di KK dan Bolmut. “Memang, pada akhirnya akan dikembalikan ke daerah masing-masing. Te-tapi, jika ada daerah pemekar-an yang belum sempat mem-bentuk KPUD sendiri, boleh juga memfungsikan KPUD dae-rah induk,” imbuh Om Ding.
Sementara itu, Nayodo Kurniawan SH menyatakan sependapat dengan saran pengamat politik dan hukum Sulut, Toar Palilingan bahwa daerah pemekaran perlu se-gera membentuk KPUD sen-diri. Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja sepanjang waktu yang dimiliki masih panjang. 
Hanya saja, bila pilkada ha-rus dilaksanakan sebelum Mei 2008 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan penjabat bupati/walikota, ia mengaku pesimis pemben-tukan KPUD di daerah peme-karan dapat terwujud.
“Kalau pilkada sudah harus dilaksanakan sebelum bulan Mei, saya kira waktunya sa-ngat sempit. Proses penjari-ngan anggota KPUD saja su-dah memakan waktu dua bu-lan. Lagi pula, masa jabatan KPUD di Indonesia akan ber-akhir Juni 2008. Ini berarti, kalau KPUD daerah peme-karan dibentuk sekarang, maka mereka hanya akan bertugas sampai bulan Juni,” terang Nayodo.(tus)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin