HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

11 Januari 2008

“Saya Tidak Bermaksud Membunuh Anak Itu”

 
Pria bernama YT alias Yus (36), kini menjadi tersangka utama kasus pembunuhan terhadap Kusnaida alias Nani (28) bersama anaknya, Rizki Muhammad (4) di Kota Bi-tung, Senin (07/01) lalu. Apa yang membuat tersangka te-ga menghabisi ibu dan anak seorang anggota Polres Bitung tersebut? Apalagi terhadap seorang bocah tak berdosa.

Saat diwawancarai Komentar di Mapolres Bitung Rabu (09/01), Yus mengatakan dirinya panik dan kalap saat itu. Ter-lebih ketika harus menghabisi si bocah, Rizki. Dikatakan-nya, tidak ada sebenarnya da-lam niatnya membunuh anak tak bersalah itu. Tapi begitu usai menikam Nani, tersang-ka melihat Rizki yang sedang tidur menghadap tembok, se-cara tiba-tiba membalikkan badannya. 
Saking paniknya dan takut ada saksi yang melihatnya menikam Nani, Yus secara refleks langsung melayangkan hujaman pisau ke dada bocah tersebut. Hanya sekali tikam, pisau langsung menembus sampai ke jantung si bocah. “Saya tidak bermaksud mem-bunuh anak itu, tetapi waktu itu kita sudah kalap dan takut ketahuan, sehingga ketika anak itu berbalik langsung saya tikam juga,” ungkap Yus seraya menyatakan, dirinya melakukan perbuatan sadis itu karena sakit hatinya dituduh oleh Nani (korban) mencuri HP (handphone). 
Sementara itu, meski Yus telah mengakui sebagai pem-bunuh terhadap Nani dan Riz-ki, namun polisi tidak akan langsung percaya begitu saja. Polisi masih tetap mengem-bangkan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, dari sejumlah pe-ngakuan yang diucapkan ter-sangka, ada beberapa hal yang dinilai janggal dan tidak sesuai petunjuk barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perka-ra (TKP).
“Kami masih terus mengem-bangkan penyelidikan dan penyidikan kasus pembu-nuhan ini, sebab segala ke-mungkinan bisa terjadi se-hingga kami tidak hanya ter-paku dari pengakuan saja, me-lainkan mencocokkan barang bukti yang ada di TKP dengan pengakuan tersangka,” ucap Kapolres Bitung, AKBP Drs Sungkono saat dikonfirmasi wartawan.
Dan salah satu upaya yang telah dilakukan polisi saat ini, kata Sungkono, adalah me-ngirimkan sampel darah dan kulit tersangka ke Labora-torium dan Forensik Makassar, beserta barang bukti berupa pisau yang ditemukan polisi di rumah tersangka YT alias Yus, di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir. Hal ini dilakukan polisi guna memas-tikan apakah ukuran pisau ter-sebut sesuai dengan diameter luka yang bersarang di tubuh korban. 
Untuk membuktikan, pihak Polres Bitung tidak hanya ter-paku saja terhadap pengaku-an dari tersangka YT. Melain-kan terus melakukan penye-lilikan dan penyidikan yang sangat teliti, hingga benar-be-nar mengungkap kejadian se-benarnya dari pembunuhan yang telah menggegerkan warga Bi-tung dan Sulut umumnya.
Sementara akibat perbua-tannya, tersangka YT alias Yus (36) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasalnya perbuatan pembunu-han yang dilakukan YT ter-hadap istri dan anak dari polisi Briptu Ali Marjuni, Senin (07/01) lalu, bukan hanya sadis saja, tetapi perbuatan yang sudah direncanakan terlebih dahulu. 
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan yang menghebohkan itu, terungkap setelah Briptu Ali Marjuni pu-lang ke rumahnya pada pukul 15.00 WITA, Senin (07/01) lalu, dan mendapati istri dan anak-nya sudah tewas di kamar de-ngan posisi sang istri (Nini) terlentang di atas tempat tidur dan Rizki anaknya sudah ter-jatuh di lantai kamar, dengan bukti darah yang mulai menge-ras di lantai.(oan)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin