|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
11 Januari 2008
|
|
Soal pembentukan KPUD pemekaran
KPUD Propinsi Harus Proaktif
|
Pengamat Politik dan Peme-rintahan dari LIPI, Dr Alfitra Salam mengatakan, pemben-tukan KPUD di daerah peme-karan tergantung KPUD pro-pinsi. Yang pasti, sudah se-harusnya pilkada di daerah pemekaran, ditangani oleh KPUD di daerah tersebut, bu-kannya dari KPUD induk.
“Jika daerah baru sudah ada penjabat bupati/walikota dan DPRD, maka sebelum dilaku-kan pilkada, harus memben-tuk KPUD baru dulu,” katanya kepada Komentar di Jakarta, Rabu (09/01). Tapi soal ini, se-harusnya sejak awal menjadi tugas KPUD propinsi untuk mengambil inisiatif.
‘’Sejak awal harusnya KPUD Propinsi proaktif terhadap pembentukan KPUD Pemeka-ran. Karena pejabat dan DPRD sudah ada,” tukasnya. Dising-gung tidak memungkinkan lagi membentuk KPUD peme-karan karena masa tugas pen-jabat bupati/walikota segera berakhir, menurutnya itu hanya persoalan administrasi saja. “Kan masa jabatan tersebut bisa diperpanjang,” tandasnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Lima (lingkaran madani), Ray Rangkuti menambahkan, se-mua pihak harus proaktif de-ngan melakukan pembentukan KPUD Pemekaran dengan me-ngusulkan ke KPU Pusat. “Ter-bentuknnya KPUD Pemekaran tinggal usulan pihak terkait saja ke KPU Pusat. Sebab pusat me-megang otoritas untuk mem-bentuk KPUD baru. Itu sesuai UU No 22,” jelasnya.
Sementara Anggota KPU Pu-sat, Andi Nurpati mengatakan, pembentukan KPUD baru, harus melihat berakhirnya masa jabatan penjabat bupati/walikotanya.
“Pembentukan KPUD baru menyita waktu lima bulan lebih,” tukasnya. Namun begitu, pem-bentukan KPUD Pemekaran ter-gantung kemauan KPUD Pro-pinsi, tandasnya.(zal)
|
|