|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
11 Januari 2008
|
|
Meski sudah lewat batas waktu
Pengembalian Dana LUEP Baru Capai 61 Persen
|
Dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah pusat dan disalurkan ke Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) untuk tahun 2007, baru 61 persen yang dikembalikan para kelompok usaha.
Dana LUEP anggaran 2007 sebesar Rp 7,350 milliar tersebut sudah melampaui batas waktu pengembalian yakni tanggal 15 Desember, sehingga sejumlah kelompok yang belum mengem-balikan, bakal dikenakan denda.
Demikian yang dikatakan Ke-pala Badan Ketahanan Pangan Sulut, Dr Lucky Longdong ke-pada wartawan di kantornya.
Menurut Longdong anggaran LUEP tahun 2007 lalu telah disa-lurkan semuanya ke petani ja-gung dan padi, yang tersebar di empat kabupaten/kota yakni Bolmong, Minahasa, Minut dan Minsel.
Namun hingga batas akhir pe-ngembalian tanggal 15 Desember lalu, yang dikembalikan baru mencapai 61 persen, sehingga si-sanya akan dikenakan denda se-besar satu mil per hari, atau bila melampaui 50 hari dapat dike-nakan denda sebesar lima persen. “Ketentuan tersebut me-mang telah disepakati antara petani dan penyalur saat itu,” jelas Longdong.
Seperti diketahui, bantuan pe-merintah tersebut telah digu-lirkan sejak tahun 2003 lalu, di mana gabungan kelompok tani yang bermitra dengan 2.900 LUEP yang tersebar di 169 kabupaten pada 27 propinsi, sudah berjalan dengan sukses. Hasilnya kelom-pok tani dan usaha yang mene-rima bantuan tersebut kini telah sukses dengan usahanya.
Sedangkan untuk Sulut sen-diri telah disalurkan sesuai ang-garan pusat sebesar Rp 7 milliar lebih dan telah dibagikan ke-66 LUEP yang di antaranya terdiri dari 37 LUEP kelompok jagung dan 29 LUEP kelompok padi
Sedangkan terbanyak mene-rima dana LUEP adalah Kabu-paten Bolomong yakni Rp 2.050.000.000, sedangkan Kabu-paten Minahasa dan Minsel ma-sing-masing menerima Rp 1.900.000.000, sementara si-sanya RP 1.500.000.000 dise-rahkan ke petani jagung yang ada di Kabupaten Minut.(wel)
|
|