CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

11 Januari 2008

Wacana Pembentukan KPUD Mitra Dinilai Wajar

 

 IKUTI BERITA LAIN

Jika tak ditindaklanjuti dalam waktu lima hari
Laporan Soal Pelanggaran Pilkada Minahasa Bakal Digugurkan

Pesta Pernikahan Jadi Ajang Tebar Pesona

Penjabat Daerah Pemekaran Diperpanjang?

Wacana pembentukan KPUD kabupaten/kota pemekaran yang diapungkan warga di beberapa daerah pemekaran, menurut undang-undang sah adanya. Semisal yang diapungkan sejumlah elemen di Kabupaten Mitra belaka-ngan ini, menurut Drs Ventje Tamowangkay MSi (wakil Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Cabang Manado), wajar dan patut didukung dikarenakan sasaran yang hendak dicapai mulia, yakni terciptanya demokratisasi dan transparansi dalam proses pilkada itu sendiri.

“Sebab itu, apapun alasan-nya KPUD Mitra atau kabu-paten/kota lainnya sudah harus dibentuk. Karena bila itu tidak dilakukan hanya akan merugikan warga di daerah pe-mekaran. Seperti di Mitra di-pastikan bakal memunculkan dua konsekuensi yang amat merugikan masyarakat di sana,” ujar Tamowangkay ke-pada wartawan, kemarin (10/01).
Kedua konsekuensi itu, lan-jutnya, pertama proses pilkada bisa berkepanjangan. Kemu-dian yang kedua, kemung-kinan bisa terjadi pergantian penjabat bupati/walikota. Na-mun menurut UU, kata dia, terhadap bupati/walikota yang masih berstatus PNS sampai saat ini masih bisa diberikan perpanjangan sepanjang me-nurut penilaian gubernur la-yak. “Tapi bagi yang masuk usia pensiun seperti di Mitra dan Sitaro, penjabat bupati/wali-kota tersebut tidak mungkin lagi diperpanjang masa jabatannya. Karena itu sudah tertuang dalam amanat Undang-Undang Pemekaran Daerah,” tegasnya. 
Di sisi lain, bilamana pemilu kepala daerah dialihkan KPUD induk, implikasinya (karena sejauh ini belum ada pembe-ritahuan resmi,red)) hanya akan memunculkan resistensi yang ujungnya memicu terja-dinya pernundaan proses pe-milu di daerah yang bersang-kutan. “Dari segi coast, akan lebih afdol dilakukan oleh daerah pemekaran diban-dingkan KPUD induk. Karena bila KPUD induk, so pasti akan mene-lan biaya yang lumayan besar,” pungkasnya.(eky)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin