CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

11 Januari 2008

Pemprop Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama

 

IKUTI BERITA LAIN

Lakukan investigasi, pemprop bakal libatkan kepolisian
Kelangkaan Diduga Karena Perusahaan Besar Gunakan MT Subsidi
Soal WOC, Sarundajang Minta Pejabat Jangan Latah
Peran Pemerintah di BIMP-EAGA Perlu Dimaksimalkan
Pekan Depan, Tender Proyek Mulai Digelar
Lintas Berita Pentas

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masing-masing Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2007, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 222/men/V/2007 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SKB/03/m PAN/5/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008, maka Pemprop Sulut menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup propinsi/kabupaten/kota secara serentak berhak mendapatkan hari libur dan cuti bersama.
Dikatakan Kepala Biro Pe-merintahan dan Humas Pem-prop Sulut, Drs Roy Tumiwa MPd, bahwa hari-hari libur nasional yang dimaksud ter-sebut adalah tanggal 10 Ja-nuari, 7 Februari, 1 Mei, 18 Mei, 1-2 Oktober dan 25 De-sember. Sedangkan untuk cu-ti bersa-ma ada-lah tanggal 11 Januari, 8 Fe-bruari, 2 Mei, 19 Mei, 29-30 September, 3 Oktober dan 26 Desember. 
“Ketetapan jadwal libur na-sional dan cuti bersama ini, ki-ranya dapat diketahui seluruh PNS. Artinya, PNS dapat me-manfaatkan hari libur nasio-nal maupun cuti bersama dengan sebaik-baiknya. Dan kembali menjalankan aktivitas-nya ketika hari libur dan cuti bersama usai,” tukasnya.(eda)


Ketetapan SKB Tiga Menteri 
Hari Libur Nasional Cuti Bersama
1. 10 Januari - 11 Januari 
2. 7 Februari - 8 Februari
3. 1 Mei - 2 Mei
4. 18 Mei - 19 Mei
5. 1-2 Oktober - 29-30 September
6. 25 Desember - 3 Oktober
7. - - 26 Desember
Sumber: Biro Pemerintahan dan Humas Pemprop Sulut

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin