|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
11 Januari 2008
|
|
Pemprop Tetapkan Hari
Libur dan Cuti Bersama
|
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masing-masing Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2007, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 222/men/V/2007 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SKB/03/m PAN/5/2007 tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008, maka Pemprop Sulut menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup propinsi/kabupaten/kota secara serentak berhak mendapatkan hari libur dan cuti bersama.
Dikatakan Kepala Biro Pe-merintahan dan Humas Pem-prop Sulut, Drs Roy Tumiwa MPd, bahwa hari-hari libur nasional yang dimaksud ter-sebut adalah tanggal 10 Ja-nuari, 7 Februari, 1 Mei, 18 Mei, 1-2 Oktober dan 25 De-sember. Sedangkan untuk cu-ti bersa-ma ada-lah tanggal 11 Januari, 8 Fe-bruari, 2 Mei, 19 Mei, 29-30 September, 3 Oktober dan 26 Desember.
“Ketetapan jadwal libur na-sional dan cuti bersama ini, ki-ranya dapat diketahui seluruh PNS. Artinya, PNS dapat me-manfaatkan hari libur nasio-nal maupun cuti bersama dengan sebaik-baiknya. Dan kembali menjalankan aktivitas-nya ketika hari libur dan cuti bersama usai,” tukasnya.(eda)
Ketetapan SKB Tiga Menteri
Hari Libur Nasional Cuti Bersama
1. 10 Januari - 11 Januari
2. 7 Februari - 8 Februari
3. 1 Mei - 2 Mei
4. 18 Mei - 19 Mei
5. 1-2 Oktober - 29-30 September
6. 25 Desember - 3 Oktober
7. - - 26 Desember
Sumber: Biro Pemerintahan dan Humas Pemprop Sulut
|
|