|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
12 Januari 2008
|
|
Eksekusi terkatung-katung
JPU Kembali Layangkan Panggilan Terhadap Sege
|
Setelah berulang kali melayangkan panggilan terhadap untuk pelaksanaan eksekusi, pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kesekian kalinya kembali melayangkan panggilan terhadap terpidana Denny Sege terkait kasus penyerobotan tanah milik Ridwan Sugiarto SE, di Malalayang tepatnya di kompeks Hotel Mutiara.
“JPU akan kembali melayang-kan surat panggilan eksekusi untuk Sege pekan depan. Su-ratnya sudah dipersiapkan dan sudah ada,” jelas JPU Sammy Siahaya SH, Jumat (11/01).
Lebih lanjut dikatakan Siaha-ya, jika surat panggilan yang dilayangkan terhadap Sege tidak dipenuhi dengan alasan sakit seperti sebelumnya, maka JPU akan menuntut medical record yang bersangkutan.
“Jika dirasa memang perlu maka dokter independen juga akan disiapkan untuk meme-riksa Sege apakah betul kondi-sinya memang sedang kurang baik atau sedang sakit,” tan-dasnya.
Diketahui Denny Sege dipi-dana penjara lima bulan terkait penyerobotan tanah milik Rid-wan Sugiarto SE di kompleks Hotel Mutiara miliknya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sege dijatuhi hukum-an lima bulan penjara karena terbukti bersalah.
Putusan tersebut membuat mantan anggota Dekot Mana-do tersebut mengajukan ban-ding. Namun banding yang diajukannya malahan me-nguatkan putusan PN yaitu Sege tetap dijatuhi hukuman lima bulan penjara sebagai-man tercantum dalam putus-an Pengadilan Tinggi (PT) Manado dengan nomor 96/pid/2005/PT.Mdo.
Putusan telah turun sejak Januari 2006 lalu atau sudah kurang lebih dua tahun dan sesuai dengan surat edaran MA No 7 Tahun 2005, seba-gaimana pasal 45 ayat 2 butir C UU No 5 Tahun 2004, me-nyatakan ancaman di bawah satu tahun penjara, tak dapat diajukan kasasi. Jadi terpi-dana Sege seharusnya sudah dieksekusi.(ipa)
|
|