CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

12 Januari 2008

Eksekusi terkatung-katung
JPU Kembali Layangkan Panggilan Terhadap Sege

 

 IKUTI BERITA LAIN

Lima Saksi tak Hadir, Sidang Miklan Ditunda

Lagi, Polda Sulut Tuai Gugatan Praperadilan

Uly: Korban IT Meningkat, Tapi Sulit Dilacak

Kondisi Labil, Pemeriksaan Ben Belum Tuntas

Lintas Berita Hukrim

Setelah berulang kali melayangkan panggilan terhadap untuk pelaksanaan eksekusi, pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kesekian kalinya kembali melayangkan panggilan terhadap terpidana Denny Sege terkait kasus penyerobotan tanah milik Ridwan Sugiarto SE, di Malalayang tepatnya di kompeks Hotel Mutiara. 

“JPU akan kembali melayang-kan surat panggilan eksekusi untuk Sege pekan depan. Su-ratnya sudah dipersiapkan dan sudah ada,” jelas JPU Sammy Siahaya SH, Jumat (11/01).
Lebih lanjut dikatakan Siaha-ya, jika surat panggilan yang dilayangkan terhadap Sege tidak dipenuhi dengan alasan sakit seperti sebelumnya, maka JPU akan menuntut medical record yang bersangkutan.
“Jika dirasa memang perlu maka dokter independen juga akan disiapkan untuk meme-riksa Sege apakah betul kondi-sinya memang sedang kurang baik atau sedang sakit,” tan-dasnya.
Diketahui Denny Sege dipi-dana penjara lima bulan terkait penyerobotan tanah milik Rid-wan Sugiarto SE di kompleks Hotel Mutiara miliknya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sege dijatuhi hukum-an lima bulan penjara karena terbukti bersalah.
Putusan tersebut membuat mantan anggota Dekot Mana-do tersebut mengajukan ban-ding. Namun banding yang diajukannya malahan me-nguatkan putusan PN yaitu Sege tetap dijatuhi hukuman lima bulan penjara sebagai-man tercantum dalam putus-an Pengadilan Tinggi (PT) Manado dengan nomor 96/pid/2005/PT.Mdo.
Putusan telah turun sejak Januari 2006 lalu atau sudah kurang lebih dua tahun dan sesuai dengan surat edaran MA No 7 Tahun 2005, seba-gaimana pasal 45 ayat 2 butir C UU No 5 Tahun 2004, me-nyatakan ancaman di bawah satu tahun penjara, tak dapat diajukan kasasi. Jadi terpi-dana Sege seharusnya sudah dieksekusi.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin