|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
14 Januari 2008
|
|
Sidang
korupsi Bendahara LPM Tongkaina
JPU Berkeras Terdakwa Terindikasi
Korupsi
|
Setelah sebelumnya terdakwa korupsi di LPM Tongkaina DM alias Decky (38) warga Tongkaina Lingkungan II Ke-camatan Bunaken yang merupakan Bendahara LPM menyampaikan pembelaan, hari ini Senin (14/01) JPU Maryanti Lesar SH akan mengajukan replik.
Menurut Lesar, dalam sidang sebelumnya terdakwa mengata-kan bahwa dana yang dicairkan sudah dibelanjakan material, namun tidak ada kuitansi yang mendukung pernyataan terdak-wa. “Kalau memang dana yang dicairkan tersebut sudah dibe-lanjakan material berarti dia me-nguntungkan Simon (Ketua LPM). Hal ini nantinya akan menjadi dasar replik yang akan saya ba-cakan besok (hari ini, red). Apalagi dalam persidangan terdakwa terindikasi melakukan korupsi,” jelas Lesar, Minggu (13/01).
Dikatakan kalau dana tersebut dibelanjakan material namun di lapangan pekerjaan tidak selesai dan tak ada laporan pertang-gungjawaban yang seharusnya ada jika memang pekerjaan di-laksanakan dan selesai se-bagaimana mestinya.
Diketahui, terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurung-an dan uang pengganti Rp 60.853.000, subsider satu tahun kurungan karena terbukti melakukan korupsi sehingga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana pada tahun 2005, Kota Manado mendapat proyek kom-pensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak-infra-struktur pedesaan (PKPS BBM-IP). Ada 17 kelurahan yang menerima masing-masing 250 juta, Ke-lurahan Tongkaina salah satu pe-nerima. Dengan adanya proyek tersebut maka dibentuklah pe-ngurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ketuanya Si-mon Rumengan sedangkan ben-dahara adalah terdakwa sendiri.
Proyek tersebut dicairkan dalam tiga tahap yaitu Rp 100 juta, kedua Rp 100 juta dan ketiga Rp 50 juta. Dana untuk Tongkaina tersebut dipergunakan untuk pengaspalan jalan. Terdakwa dan Simon Rumengan kemudian me-ngajukan permohonan pencairan tahap I dan pada 22 September dana sebesar Rp 100 juta dicairkan untuk pelaksanaan proyek sampai 40 persen.
Ketika tahap II sebesar 100 juta dicairkan pada 14 November 2005, Simon Rumengan mengambil 46 juta, sedangkan dana sebesar 54 juta disimpan terdakwa. Dalam pelaksanaan pekerjaan tahap II yang sampai 80 persen, ternyata ada material sebesar 16,5 juta yang belum dibayar Simon Rumengan, karena dana tersebut dipergunakan oleh dirinya.
Pada saat pencairan tahap III sebesar 50 juta dicairkan pada 21 Desember 2005, terdakwa kemu-dian membayar utang materi sebesar 16,5 juta pada pekerjaan tahap II, kemudian terdakwa membelanjakan material sebesar Rp. 5.465.000 untuk pekerjaan tahap III. Akibatnya pekerjaan tersebut tidak selesai, panjang jalan tersebut kurang lebih 100 meter, saluran air kurang lebih 200 meter. Perbuatan terdakwa dan Simon Rumengan menye-babkan negara mengalami kerugian sebesar 60.853.000.(ipa)
|
|