CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

14 Januari 2008

Gubernur Desak Daerah Pemekaran Bentuk KPUD

 

 IKUTI BERITA LAIN

Jagokan Epe Pimpin Golkar Tomohon, Kader Minta Toka Jangan Didepak

Umboh: Mega Paling Berpeluang Jadi Presiden

Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang mendesak empat daerah pemekaran, masing-masing Kota Kotamobagu (KK), Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk segera membentuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Alasannya, masa tugas empat penjabat yang dipercayakan untuk mengendalikan jalannya pemerintahan di empat daerah tersebut, yakni Drs SR Moko-dongan, Drs Idrus Mokodompit, Drs Albert Pontoh MM, Drs HR Makagansa, sudah akan usai pada 23 Mei 2008 mendatang. 
“Tugas yang diemban oleh em-pat penjabat tersebut dalam menjalankan pemerintahan su-dah cukup baik, bahkan hingga terbentuknya DPRD. Namun, masih ada tugas lain yang juga harus secepatnya dituntaskan, yakni mempersiapkan pilkada dalam rangka memilih bupati/walikota definitif. Karena itu, mengingat waktu yang sudah cukup mendesak, sebaiknya pemerintah secepatnya dapat merespon aspirasi pemben-tukan KPUD,” paparnya saat dicegat wartawan, Sabtu (12/01) di ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Seperti diketahui, kata Sarun-dajang, jika pembentukan KPUD molor, maka secara lang-sung akan mempengaruhi agenda pilkada, sehingga seca-ra otomatis posisi keempat pen-jabat akan diperpanjang. “Me-mang sesuai aturan perpan-jangan masa tugas dapat dila-kukan. Tetapi saat ini masih ada cukup waktu untuk meng-genjot pembentukan KPUD. Ka-rena itu, gunakan waktu yang ada ini untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Dengan demikian, agenda pilkada akan berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Pe-merinta-han dan Humas Pemprop Sulut, Drs Roy Tumi-wa MPd mengata-kan bah-wa berda-sarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penye-lenggaraan Pemilihan Umum, setiap daerah pemekaran berhak untuk membentuk KPUD. Karenanya, Tumiwa mengaku mendukung se-penuhnya aspirasi yang meng-inginkan dibentuknya KPUD di empat daerah pemekaran di Sulut. “Jika pelaksanaan pilka-da diserahkan ke kabupaten/kota induk, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, diharap-kan agar empat daerah peme-karan secepatnya dapat meres-pon aspirasi pembentukan KPUD, sehingga jadwal pilkada tidak molor,” imbuhnya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin