|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
15 Januari 2008
|
|
Kekerasan Terhadap Gereja ke Komnas HAM
|
Aksi kekerasan terhadap gereja ditindaklanjuti ke Kom-nas HAM. Senin (14/01) ke-marin, puluhan umat Kris-tiani yang tergabung dalam Himpunan Warga Gereja Indonesia (Hagai) mengadu-kan berbagai kasus keke-rasan yang menimpa jemaat dan tempat ibadah mereka kepada komisi tersebut.
Rombongan yang dipimpin Koordinator Hagai, Pdt Alma Shepard Supit tersebut dite-rima Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim bersama dua anggota-nya, Johny Nelson Simanjun-tak dan Ahmad Baso. “Kami minta Komnas HAM menge-luarkan rekomendasi yang jelas dan tegas tentang kebe-basan beragama dan menja-lankan peribadatan menurut agama dan keyakinan ma-sing-masing dan pelanggaran atasnya adalah pelanggaran HAM,” kata Supit.
Mengutip data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Supit menyebutkan, hingga akhir 2007 terdapat 108 peristiwa pembatasan ibadah, peru-sakan, dan penutupan gereja di seluruh Indonesia, 18 ka-sus di antaranya terjadi pada 2007. Sementara itu, Setara Institute mencatat peristiwa pelanggaran terhadap kebe-basan beragama dan keya-kinan sebanyak 135 kasus.
Data Forum Komunikasi Kris-tiani Jakarta menyebutkan, sejak 13 September 1969 hingga 21 Maret 2006, seba-nyak 950 gereja menjadi kor-ban perusakan/pembakaran sedangkan periode 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 gereja mendapat gangguan dan tekanan.
Saat ini, kata Supit, puluhan gereja di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat mengalami penekanan, pelarangan, bah-kan penutupan paksa.
“Semua ini menggambarkan situasi yang tidak nyaman bagi kami sebagai warga ne-gara yang semestinya menda-pat perlindungan hukum,” katanya. Sekretaris Hagai, Pdt Novi Suratinoyo menam-bahkan, salah satu faktor penting maraknya pelanggar-an terhadap keyakinan ada-lah ketidaktegasan sikap pe-merintah dan aparat negara.
“Selain tidak tegas dalam menegakkan peraturan per-undangan yang berlaku, ke-rap kali aparat negara hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika terjadi aksi kekerasan terkait keyakinan ini,” katanya seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Padahal, lanjutnya, peme-rintah memiliki kewajiban konstitusi untuk melindungi setiap warga negara untuk bebas melaksanakan kewa-jiban agama dan kepecayaan masing-masing tanpa harus dibayangi ketakutan.
Menanggapi pengaduan itu Ketua Komnas HAM, Idfal Kasim menyatakan, pihaknya akan membahas persoalan itu dalam rapat pleno untuk menentukan sikap resmi lembaganya. Ia mengakui telah banyak pengaduan serupa, termasuk dari KWI dan PGI.
“Kami sering menerima pengaduan serupa tetapi kami akui efektivitas kami dalam meneruskan masalah ini ke instansi berwenang agak kurang. Kami sedang pikirkan bagaimana rekomen-dasi yang kami keluarkan efektif agar tidak terkesan Komnas HAM hanya memberi janji kosong,” katanya.(ihc/*)
|
|