HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

15 Januari 2008

KPUD Pemekaran Diseriusi ke Pusat 


Upaya Pemprop Sulut me-respons proses pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dae-rah (KPUD) di empat daerah pemekaran yang meliputi Kota Kotamobagu (KK), Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terus diseriusi. Bahkan diambil keputusan untuk berkonsultasi ke pusat. 
“Pelaksanaan pilkada di keempat daerah pemekaran tersebut sudah sangat mepet. Sementara untuk memper-siapkan proses pilkada ini, masih terbentur oleh pem-bentukan KPUD. Mungkin de-ngan kondisi tersebut, akan lebih tepat jika empat kabu-paten pemekaran melibatkan peran KPUD kabupaten induk. Namun demikian, untuk me-mastikannya akan lebih tepat jika hal ini dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Dengan de-mikian akan ada payung hu-kum yang jelas. Sebab, hal ini secara langsung akan dipertang-gungjawabkan pada masya-rakat,” ungkap Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang saat di-cegat wartawan, Senin (14/01).
Sementara Ketua KPU Pro-pinsi Sulut, Dra Trilke Tulung MA, saat dikonfirmasi usai menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemprop Sulut Drs Robby Mamuaja, turut membenarkan bahwa pihaknya akan berangkat ke Jakarta Selasa (15/01) hari ini, untuk konsultasi masalah ter-sebut. 
“Kita tidak dapat memutuskan persoalan ini atas dasar ke-bijakan KPU Propinsi. Karena itu untuk memastikannya, terlebih dahulu akan kita sampaikan pada pusat. Hal ini sangat penting. Dengan demi-kian, ketika ada ormas maupun pihak-pihak yang memperta-nyakan kenapa KPUD daerah pemekaran tidak dapat diben-tuk dan harus bergabung de-ngan kabupaten induk? Kita dapat memberikan jawaban-nya,” paparnya.
Lebih jauh kata Tulung, pembentukan KPUD empat daerah pemekaran yang harus dilakukan dengan waktu ter-buru-buru, akan berekses tidak baik. Karena itu tidak ada sa-lahnya jika untuk mengejar ketepatan agenda pilkada, sebaiknya dapat melibatkan KPUD kabupaten induk. “Se-suai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penye-lenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan apabila KPUD daerah pemekaran belum ada, maka pelaksanaan pilkada dapat diserahkan pada ka-bupaten induk. Makanya, agar hal ini semakin pasti dan pelaksanaan pilkada tidak molor, kita akan mengkon-sultasikannya,” imbuhnya kembali.
Namun begitu, Pengamat Hukum Toar Palilingan SH mengatakan, semuanya ini ada aturan hukumnya dan sudah jelas. Khusus pembentukan KPUD di daerah pemekaran, landasan hukumnya ada pada pasal 22 ayat 4, Peraturan Nomor 13 KPU Tahun 2007 yang dikeluarkan Desember 2007. Palilingan juga menyentil soal jadwal khusus bagi seleksi KPU di daerah-daerah yang akan pilkada tahun 2008. 
Katanya, penjabaran lanjut UU Tahun 2007 tentang Pe-nyelenggaran Pemilu khusus Pilkada sudah jelas, ada dalam pasal 22 bab VIII per-aturan Nomor 13 KPU 2007. Sedangkan pembentukan KPUD di daerah pemekaran, ada pada pasal 22 ayat 4. Palilingan menambahkan, Kabupaten Talaud juga men-desak dibentuk KPUD bersa-ma empat kabupaten/kota pemekaran. ‘’Sebab Talaud tahun 2008 ini, akan meng-gelar pilkada,’’ katanya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin