CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

15 Januari 2008

Mantan Kabanwas Manado Minta Dibebaskan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sidang Penggelapan Notaris Hadirkan Dua Saksi

Kasus Narkoba, Pria Jakarta Divonis 3,6 Tahun

Gelapkan Sertifikat, Warga Bailang Disidang

Kerugian Negara Bulog-gate Capai Rp 11 M

Lintas Berita Hukrim

Merasa tak bersalah, mantan Kabanwas Manado Drs JL alias Lontoh (51) warga Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana Pe-nerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Manado minta dibebaskan dari tuntutan hukum. Pembelaan itu di-sampaikan Lontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/01) yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Subaidi SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH MH dan Amin Sutikno SH MH.
Dikatakan terdakwa, meski-pun dia adalah koordinator tim PJU, namun dia tidak me-nyalahgunakan jabatannya. Apa yang dilakukannya se-suai perintah atasan. Terdak-wa juga menyentil mengenai pembelian barang yang dila-kukan secara eceran jadi tidak dikenakan pajak.
“Tidak mungkin kan bola lampu tersebut rusak secara bersamaan. Secara keselu-ruhan ada 632 titik lampu yang setiap lampunya Rp 150 ribu. Jadi total perbaikan Rp 94.800.000,” jelas Lontoh. 
Dalam pembelaan-nya terdakwa juga menyebut, dia men-jadi PNS sejak ta-hun 1977, berbagai jabatan pernah di-percayakan kepada-nya. Bahkan, diri-nya juga pernah mendapatkan penghargaan untuk 20 tahun pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk apa saya membunuh karier dengan melakukan hal-hal yang melawan hukum, apalagi dengan jumlah uang yang hanya seperti itu,” tandasnya.
Oleh karena itu de-ngan membeberkan hal-hal tersebut, terdakwa minta di-bebaskan dari sega-la tuntutan dan dak-waan JPU. Bahkan terdakwa meminta nama baiknya dipu-lihkan karena tidak melaku-kan penyelewengan dana PJU.
Sebelumnya terdakwa di-tuntut tiga tahun penjara oleh JPU Ikent Pelealu karena ter-bukti korupsi PJU Kota Ma-nado dan merugikan negara sebesar Rp 182.806.125 Me-nurut JPU, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu menyalahgunakan we-wenang sehingga dijerat Pasal 3 jo Pasl 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) UU Nomor 31 Ta-hun 1999 yang diperbarui dan ditambah dengan UU No-mor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga diharuskan membayar denda Rp 159 juta, subsider enam bulan kurungan serta di-wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 182.806.125. 
Di mana terdakwa selaku koordinator tim PJU yang ber-tugas mengganti sekitar 600 mata lampu pada tahun 2004, terbukti melakukan pemba-yaran honor melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bahkan dalam me-lakukan pembelian material memberikan fee 5 sampai 10 persen yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 182.806.125.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin