|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
15 Januari 2008
|
|
Mantan Kabanwas Manado Minta Dibebaskan
|
Merasa tak bersalah, mantan Kabanwas Manado Drs JL alias Lontoh (51) warga Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana Pe-nerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Manado minta dibebaskan dari tuntutan hukum. Pembelaan itu di-sampaikan Lontoh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/01) yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Subaidi SH MH, I Gusti Lanang Dauh SH MH dan Amin Sutikno SH MH.
Dikatakan terdakwa, meski-pun dia adalah koordinator tim PJU, namun dia tidak me-nyalahgunakan jabatannya. Apa yang dilakukannya se-suai perintah atasan. Terdak-wa juga menyentil mengenai pembelian barang yang dila-kukan secara eceran jadi tidak dikenakan pajak.
“Tidak mungkin kan bola lampu tersebut rusak secara bersamaan. Secara keselu-ruhan ada 632 titik lampu yang setiap lampunya Rp 150 ribu. Jadi total perbaikan Rp 94.800.000,” jelas Lontoh.
Dalam pembelaan-nya terdakwa juga menyebut, dia men-jadi PNS sejak ta-hun 1977, berbagai jabatan pernah di-percayakan kepada-nya. Bahkan, diri-nya juga pernah mendapatkan penghargaan untuk 20 tahun pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk apa saya membunuh karier dengan melakukan hal-hal yang melawan hukum, apalagi dengan jumlah uang yang hanya seperti itu,” tandasnya.
Oleh karena itu de-ngan membeberkan hal-hal tersebut, terdakwa minta di-bebaskan dari sega-la tuntutan dan dak-waan JPU. Bahkan terdakwa meminta nama baiknya dipu-lihkan karena tidak melaku-kan penyelewengan dana PJU.
Sebelumnya terdakwa di-tuntut tiga tahun penjara oleh JPU Ikent Pelealu karena ter-bukti korupsi PJU Kota Ma-nado dan merugikan negara sebesar Rp 182.806.125 Me-nurut JPU, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu menyalahgunakan we-wenang sehingga dijerat Pasal 3 jo Pasl 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) (3) UU Nomor 31 Ta-hun 1999 yang diperbarui dan ditambah dengan UU No-mor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga diharuskan membayar denda Rp 159 juta, subsider enam bulan kurungan serta di-wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 182.806.125.
Di mana terdakwa selaku koordinator tim PJU yang ber-tugas mengganti sekitar 600 mata lampu pada tahun 2004, terbukti melakukan pemba-yaran honor melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bahkan dalam me-lakukan pembelian material memberikan fee 5 sampai 10 persen yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 182.806.125.(ipa)
|
|