CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Induk

15 Januari 2008

Pemkab berlakukan bulan disiplin
PNS Keluyuran Bakal Ditertibkan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Parkir Pusat Kota Langowan Disorot
Pemkab Kantongi Tiga Calon Camat Langut
Lintas Berita Minduk

Ini warning bagi PNS yang doyan keluyuran. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam rangka bulan disiplin, akan melakukan penertiban jika ada PNS yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja. 

“Kalau ada PNS yang ber-edar di kawasan keramaian seperti pertokoan atau pasar, saat jam kantor, akan kita di-tertibkan. Kecuali ada alasan jelas, atau saat itu adalah jam istirahat siang. Jadi saya minta ini menjadi perhatian para kepala dinas, badan dan kantor serta camat,” ujar Sek-dakab Minahasa, Drs Jan F Soriton DEA, kepada para pe-jabat teknis pemkab dalam rapat dinas Senin (13/01) ke-marin di ruang sidang kantor bupati Minahasa. 
Selain itu, Soriton juga mengingatkan para PNS un-tuk tetap disiplin dalam ber-bagai hal, termasuk pemakai-an seragam PNS beserta atri-butnya. “Jam datang dan pu-lang kantor juga akan diper-hatikan. Kalau terlambat sampai 15 menit, masih bisa ditolerir. Tapi selebihnya, akan diberi sanksi sesuai atur-an yang berlaku. Sekali lagi, ini harus jadi perhatian,” kata Soriton sembari meminta para pejabat teknis untuk mema-sukkan absensi PNS kepada sekdakab dengan tembusan bupati, secara rutin sebagia-mana instruksi.
Sebelumnya, Bupati Mina-hasa, Stefanus Vreeke Runtu mengatakan bahwa bulan depan adalah bulan disiplin. Dan jika PNS tidak disiplin dalam tugasnya akan dikena-kan sanksi.(dav/tr-01)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin