HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

16 Januari 2008

Empat Presiden Gagal Penjarakan Soeharto 

 
Hingga ajalnya yang sema-kin dekat, mantan Presiden Soeharto tetap bebas dari je-ratan kasus korupsi. Man-tan penguasa itu tidak per-nah menyentuh dinding penjara. Padahal salah satu misi reformasi yang dide-ngungkan tahun 1998, ada-lah mengusut korupsi Presi-den Soeharto dan memasuk-kannya ke penjara jika ber-salah. 

Namun hampir 10 tahun ber-lalu, empat presiden dan 8 jaksa agung gagal melaku-kannya. Di era Presiden BJ Habibie, Jaksa Agung Andi Ghalib bahkan sampai be-rangkat ke Swiss untuk me-lacak harta Soeharto. Namun hasilnya nihil dan keluarlah Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 11 Oktober 1999.
Pada 6 Desember 1999, Pre-siden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kembali meng-usut kekayaan Soeharto dan menunjuk jaksa agungnya, Marzuki Darusman, memulai penyidikan lagi. Setelah mela-lui mengenakan tahanan ru-mah dan penyitaan aset atas Soeharto, pada 29 September 2000, majelis hakim PN Ja-karta Selatan menetapkan kasus tak bisa diteruskan dan harus dihentikan.
Gus Dur pun kandas mem-buktikan Soeharto korupsi. Lalu pada 6 Juni 2001, Gus Dur memecat Marzuki Darus-man dan menggantikannya dengan jaksa garang, Baha-ruddin Lopa. Namun Lopa ke-buru dipanggil yang Maha-kuasa sebulan setelah di-angkat. Lopa digantikan oleh pelaksana tugas, Soeparman, selama beberapa hari. Kemu-dian Marsillam Simanjuntak didapuk menjadi jaksa agung sampai 14 Agustus 2001, tak lama setelah Gus Dur dileng-serkan dari kursi presiden oleh Megawati Soekarnoputri.
Di era Megawati, melalui Jaksa Agung MA Rachman, hampir tak ada gebrakan. Ka-sus Soeharto seperti jalan di tempat. Begitu Susilo Bam-bang Yudhoyono (SBY) naik, Abdul Rahman Saleh diang-kat menjadi jaksa agung. Pada awalnya terkesan Abdul Rahman Saleh gencar ingin mengusut harta Soeharto, namun justru pada 11 Mei 2006, keluar lagi SP3 kasus Soeharto dengan alasan sakit permanen.
Setelah Jaksa Agung ber-ganti ke Hendarman Supan-dji, mulai upaya baru untuk mengusut harta Soeharto: jalur perdata. Pada 9 Agustus 2007, untuk pertama kali di-gelar sidang perdata kasus Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung melakukan guga-tan perdata terhadap Soehar-to dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun. Dan sampai kini, ka-sus ini masih bergulir di Pe-ngadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, di tengah kondisi kesehatan Soeharto yang se-makin parah, banyak kala-ngan meminta agar Soeharto dimaafkan saja. Mantan Ketua MPR Amien Rais salah satunya. Amien mengimbau pemerintah memaafkan Pak Harto yang saat ini sedang kritis. Bila sampai kasus Soeharto diambangkan, maka sejarah ini akan berulang. Potret Soeharto akan buram seperti Bung Karno. 
“Pemerintah memang harus bersikap. Jangan sampai Pak Harto meninggal, pemerintah belum punya sikap. Jika kon-disinya begitu, kasus seperti Bung Karno akan terulang. Saat ini status Bung Karno apakah sebagai pahlawan atau tidak, menjadi kabur. Sejarah bangsa akan dirugi-kan,” ujar dia seperti dilansir detik.com. 
Saat ini, memang ada tiga pendekatan yang bisa dilaku-kan menghadapi Pak Harto yang saat ini kritis. Pertama, kasus Soeharto dibiarkan be-gitu saja. Kedua, kasus hu-kum Pak Harto dilanjutkan. Ketiga, memaafkan Pak Harto. 
Menurut Amien, memaafkan Pak Harto merupakan cara yang paling luhur. Ini dida-sarkan pada moralitas agama, di saat Pak Harto mengalami sakaratul maut. 
“Sesuai pengalaman-penga-laman yang sudah diketahui masyarakat, saat-saat saka-ratul maut sangat sakit.’’ Namun pemaafan terhadap Soeharto, bukan berarti kasus hukum kroni-kroni dan ke-luarganya hilang begitu saja. Melainkan tetap harus di-lanjutkan.(dtc/zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin