|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
16 Januari 2008
|
|
Ketua Komnas HAM:
Stop Penutupan Gereja
|
Merespons pengaduan warga Kristiani terhadap kasus peru-sakan dan penutupan gereja, Ketua Komnas Hak Asasi Ma-nusia (HAM), Ifdal Kasim angkat bicara. Ifdal mendesak pemerintah tegas oknum-oknum yang melakukan tin-dakan anarkis terhadap gereja yang jelas-jelas melanggar HAM.
“Jika tidak ada tindakan hukum terhadap orang yang melakukan perusakan itu, peristiwa itu akan terulang. Ini merupakan pelang-garan hukum dan hak asasi dan seharusnya tidak boleh dibiar-kan,” tegas Ketua Komnas HAM Ifdal. Dia berjanji akan menekan presiden agar bersikap tegas.
“Komnas HAM akan meminta presiden agar segera melakukan
inisiatif yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini seperti pernyataan politik dari pemerintah melarang tindakan anarkis terhadap penutupan rumah-rumah iba-dah,” kata Ifdal.
Pada bagian lain, diperoleh data bahwa sepanjang tahun 2007, telah terjadi 135 peris-tiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dari 135 peristiwa itu, tercatat 185 tindak pelang-garan.
Demikian catatan Setara Institute for Democracy and Peace yang disampaikan di hadapan Komisi VIII DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/01) kemarin. Hadir menyampaikan laporan ter-sebut Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute for Democracy and Peace, Bonar Tigor Naipospos.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar dari Fraksi Golkar diungkapkan, jumlah terbanyak yang men-jadi korban pelanggaran kebe-basan beragama dan berke-yakinan adalah Al-Qiyadah Al- Islamiyah.
“Aliran ini ditimpa 68 kasus pelarangan, kekerasan, pe-nangkapan dan penahanan,” kata Bonar. Kelompok yang juga menjadi korban yakni jemaah Kristen/Katolik dan Ahmadiyah.
Pelaku 185 pelanggaran ter-sebut, menurut Setara Insti-tute adalah negara. Sejumlah 92 pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembatasan, penangkapan, penahanan, dan vonis atas mereka yang dianggap sesat. Sedangkan, 93 tindakan pelanggaran dalam bentuk pembiaran terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga atau kelompok.
Dalam pengamatan Setara Institute, Komisi VIII DPR RI belum bersikap dan bertindak sama sekali atas setiap peris-tiwa kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berkaitan hal itu, Setara Institute mendesak Komisi VIII DPR RI untuk mendorong Departemen Agama RI ber-sikap netral terhadap setiap aliran agama dan keper-cayaan, memanggil menteri agama untuk dimintai kete-rangan terkait dengan per-nyataan-pernyataan yang destruktif dan memprovokasi massa untuk menghakimi berbagai aliran agama dan kepercayaan.
Selain itu, Komisi VIII juga diminta untuk mendorong Departemen Sosial agar mem-berikan rehabilitasi, restitusi dan kompensasi kepada kor-ban, mendesak pemerintah membubarkan Badan Koor-dinasi Pengawas Aliran Keper-cayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang merupakan pe-ninggalan orde baru dan men-cabut berbagai peraturan pe-rundang-undangan yang masih membatasi kebebasan beragama dan berkeyaki-nan.(spc/ham*)
|
|