|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
16 Januari 2008
|
|
BPK
Minta Pemprop Sulut Segera Lakukan Pendataan
Aset
|
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemprop Sulut untuk segera melakukan pembenahan terhadap aset yang ada. Hal ini dimaksudkan agar semua aset pem-prop dapat diketahui secara jelas dan dipertanggung-jawabkan.
“BPK memberikan warning ke-pada pemprop agar pendataan aset secepatnya dilakukan. Dan tentu saja, sebagai responsnya kami siap untuk segera melaku-kan pembenahan,” ungkap Asis-ten III Pemprop Sulut, Drs F Novie Mewengkang kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh SKPD serta se-jumlah pejabat kabupaten/kota di ruang Mapaluse Kantor Guber-nur, Selasa (15/01) kemarin.
Mewengkang mengakui, seja-uh ini banyak lahan milik pem-prop yang belum disertifikasi. Karena itu, mulai awal tahun 2008 ini pemprop melalui Badan Ke-kayaan Daerah akan menyusun data aset dalam bentuk neraca.
“Untuk menyusun neraca aset, Badan Kekayaan tidak berjalan sendiri. Tetapi prosesnya akan melibatkan seluruh SKPD,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kekayaan Pemprop Sulut, Ir Joost Tambajong didampingi Kabid Perencanaan Izak Rey mengata-kan bahwa untuk melakukan pendataan aset bukan merupa-kan hal yang mudah. Karenanya, peranan semua SKPD harus di-maksimalkan. Dalam artian, jika selama ini SKPD seringkali tidak melibatkan Badan Kekayaan keti-ka melakukan pembelian gedung, tanah maupun kendaraan, maka mulai tahun 2008 wajib untuk dilibatkan.
“Seluruh SKPD diwajibkan un-tuk melaporkan pembelian aset berikut sertifikat dan BPKB. Ka-rena itu, untuk tahun 2008 ini SKPD harus melaporkan serta menyerahkan bukti otentik ke-tika melakukan pembelian, ta-nah, gedung dan kendaraan,” te-rangnya seraya menambahkan, ini dimaksudkan supaya pem-prop memiliki database yang sa-ngat bermanfaat dalam meng-ungkap jumlah dan nilai aset.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Pemprop Sulut, Boy Watuseke SH menegaskan, sesuai kajian hukum kepemilikan aset mutlak dilengkapi dengan data otentik yang berbentuk sertifikat. Se-bab, jika bukti hukum ini tidak ada, maka tidak menutup ke-mungkinan jika di suatu waktu akan muncul gugatan.
“Nah, menyikapi hal ini, maka pemprop harus segera melakukan pembenahan,” imbuhnya.(eda)
|
|