|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
17 Januari 2008
|
|
SBY Pendam Rehabilitasi Soekarno dan Soeharto
|
Setelah menjabat presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata pernah merumuskan pemberian rehabilitasi untuk mantan Presiden Soekarno dan Soeharto. Namun SBY kemudian mengendapkannya sampai sekarang ini. Informasi ini disampaikan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai membesuk Soeharto di RSPP, Jalan Kyai Maja, Jakarta Selatan, Rabu (16/01).
“Untuk yang formal, yang bisa dilakukan oleh presiden, yakni yang tercantum dalam pasal 14 UUD 1945 tentang pemberian rehabilitasi, yang sebenarnya dulu sudah per-nah dirumuskan, yakni pem-berian rehabilitasi pada Soe-karno dan sekaligus Pak Harto,” ungkap Yusril.
“Tapi pada waktu itu, Pak SBY mengendapkan masalah dan sampai sekarang saya belum tahu perkembangannya,” im-buh mantan penulis naskah pidato Soeharto itu. Yusril juga menyebutkan, Presiden SBY dapat pula memberikan maaf secara pribadi, tidak harus da-lam bentuk formal. Sedangkan Pak Harto, menurut Yusril, su-dah meminta maaf.
“Dalam pidato pengunduran diri Pak Harto lalu, ada teks yang secara resmi saya tulis karena waktu itu saya sebagai staf negara, di sana menye-butkan Pak harto berterima kasih atas segala bantuan dan meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan,” kata Yusril.
Pada bagian lain, aktivis Ke-luarga Besar Universitas In-donesia (KBUI) 98 kembali menolak rezim orde baru me-lalui peristiwa sakitnya Soe-harto. Dalam pernyataan si-kap tertulisnya, KBUI 98 mengungkapkan adanya upa-ya mobilisasi opini yang mem-bahayakan sendi demokrasi Indonesia.
Dalam pernyataan itu, KBUI menilai pengerahan opini dari kroni-kroni Soeharto se-pertinya sengaja diarahkan agar publik menerima dan memaafkan secara sukarela dan buta kesalahan Soeharto semasa dia berkuasa. Mobili-sasi opini juga telah men-jungkirbalikkan logika dan menyederhanakan persoalan politik Soeharto menjadi se-mata-mata persoalan dan simpati pribadi, dengan melu-pakan peran utamanya seba-gai perancang utama rezim tiran selama 32 tahun.
Atas dasar itu, KBUI meng-ajak untuk tidak melupakan akibat dari kediktatoran pe-merintahan Soeharto terha-dap kehancuran dan kemanu-siaan rakyat selama masa berkuasanya. “Kami tidak me-rasa berutang apa pun kepa-da Soeharto,” kata Ikravany Hilman, salah seorang aktivis KBUI, Rabu (16/01).
KBUI menuntut agar peme-rintah untuk terus melanjut-kan upaya hukum dengan mengungkap berbagai penya-lahgunaan selama Soeharto dan kroninya berkuasa. “Bangsa ini sulit untuk jujur bahwa pernah memiliki pe-mimpin yang salah yang me-nyebabkan banyak kesalahan di negeri ini,” kata Ikravany.
KEJAGUNG
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bukti-bukti hukum di persi-dangan dapat membuktikan telah terjadi perbuatan mela-wan hukum, yakni tindakan korupsi yang dilakukan Soeharto dalam mengelola dana pendidikan Yayasan Supersemar.
Penyelesaian suatu kasus perdata melalui proses hu-kum tidak mesti didahului oleh putusan pidananya.
“Tidak ada ketentuan hukum mana pun yang menyebutkan kasus perdata tidak akan ber-jalan jika kasus pidananya be-lum selesai. Kasus perdata ya kasus perdata, kasus pidana ya pidana, ini dua hal yang berbe-da,” kata Jaksa Pengacara Ne-gara (JPN) Yoseph Suardi Sab-da, menanggapi pernyataan sejumlah pengamat atau pakar hukum pidana di media massa yang menyangsikan upaya Keja-gung mengembalikan uang negara melalui kasus perdata Soeharto.
Yoseph mencontohkan ka-sus gugatan perdata yang di-layangkan mantan Ketua MPR Amien Rais terhadap Exxon Mobile, kasus tersebut kemudian dimenangkan Amien Rais. Selain kasus Exxon Mobile, masih banyak kasus-kasus perdata menurut Yoseph yang selesai tanpa harus menyelesaikan kasus pidananya terlebih dahulu.
Sementara itu, menanggapi pernyataan pakar hukum pi-dana Rudi Satrio yang diun-dang sebagai saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, Yoseph membantah analogi Rudi yang menyamakan ka-sus Yayasan Supersemar iba-rat sedekah kepada pengemis yang tidak perlu dipertanya-kan lagi ke mana uang terse-but nantinya digunakan oleh pengemis tersebut.
“Kita memberi sedekah na-mun kita punya hak meminta kembali pemberian kita kalau digunakan untuk membeli mi-numan keras, misalnya. De-mikian pula dalam kasus Su-persemar, jika uang yang di-berikan negara disalahguna-kan, dalam hukum itu nama-nya perbuatan melawan hu-kum,” papar Yoseph.(zal/dtc/shc)
|
|