HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

17 Januari 2008

Montong dan Lumintang Kabur ke Luar Negeri?


Hingga kini, Polda Sulut be-lum juga berhasil menangkap terpidana kasus dana kredit cengkih Rp 50 miliar yang bu-ron, Joppy Lumintang dan Hesky Montong. Meski demi-kian perburuan terhadap ke-dua terpidana ini masih terus dilakukan. Hal ini dikemuka-kan Direktur Reserse dan Kri-minal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sulut, Rabu (16/01).
Menurutnya, sampai dengan saat ini pengejaran terhadap Lumintang dan Montong ma-sih terus dilakukan. Hal ini di-tandai dengan masih bertu-gasnya dua personel Polda Sulut di Jakarta pascape-nangkapan Toar Samuel Tangkau SPd, tersangka ka-sus dugaan memberikan kete-rangan (penculikan) palsu dan dugaan illegal banking.
“Sampai sekarang ada dua personel masih di Jakarta un-tuk melakukan pengejaran terhadap Lumintang,” ung-kapnya. Dijelaskannya, sebe-narnya beberapa kali keber-adaan Lumintang dan Mon-tong sudah diketahui, hanya saja ketika dilakukan penge-jaran, keduanya kabur terle-bih dahulu. “Buktinya, waktu dapat informasi keduanya ada di Bandung, polisi langsung mendatangi lokasi. Tapi se-sampai di sana, keduanya sudah kabur,” jelasnya.
Dikatakannya, kemungkin-an Lumintang dan Montong saat ini, sudah lari ke luar ne-geri. Pasalnya, pencarian di dalam negeri hingga kini be-lum juga membuahkan hasil. 
“Bisa saja kemungkinan ke-duanya ke luar negeri. Soal pencekalan, silakan tanya sa-ja ke Kejati Sulut. Mereka yang mengurus itu,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan pencarian dan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh. Bahkan, dalam upaya ini pihak mabes Polri dilibatkan. “Jika sebelumnya dengan Densus 88, kini di-bantu pihak Intelkam Mabes Polri dan kerja sama antar polda se-Indonesia juga masih berjalan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Lumin-tang dan Montong bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Namun JPU me-ngajukan kasasi ke Mahka-mah Agung (MA) atas putusan hakim tersebut. Hasilnya, MA menerima kasasi JPU sehing-ga kedua narapidana Bank BPD tersebut harus menjalani masa hukuman. Sayangnya, kedua terpidana ini telah ka-bur sebelum eksekusi dijalan-kan, sehingga Kajati akhirnya meminta bantuan Polda Sulut untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Mon-tong dan Lumintang.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin