|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Bitung dan Sekitarnya |
17 Januari 2008
|
|
|
Kontraktor Segel
Dua Bangunan di SD Inpres 6/84
|
Dua bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Inpres 6/84 Wale Hunian di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Maturi ter-paksa tidak bisa digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar. Pasalnya kontraktor atau pihak ketiga yang mem-bangun dua RKB dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007, harus melakukan upaya paksa dengan tindakan penyegelan sejak, belum lama ini.
Hal ini terungkap dalam per-temuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) dengan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) dari tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) sampai SMA/SMK, Selasa (16/01) ke-marin. “Saya kaget, sebab saya baru tahu dari teman-teman wartawan, jika ada bangunan SD yang disegel oleh pihak ketiga,” ujar Kadis PDK Bitung Drs Alfreds Mandak.
Tak pelak, Mandak pun lang-sung menanyakan kejadian itu kepada Kepsek SD Inpres 6/84, Ny EA Palenewen, yang mengaku terjadi salah penger-tian antara pihak sekolah de-ngan pihak ketiga soal pemba-yaran pengerjaan proyek swa-kelola itu.
“Kami sudah mau memba-yar, tetapi pihak kontraktor ti-dak mau, sebab menuntut ha-rus dibayar penuh. Padahal untuk pajak harus dibayar oleh pihak sekolah. Dan kami sebenarnya tinggal membayar Rp 5 Juta saja karena poto-ngan pajak tadi,” jelasnya se-raya mengungkapkan pihak ketiga menuntut agar sisa uang Rp 10 juta harus diba-yarkan lebih dulu, barulah bangunan itu diserahkan ke pihak sekolah.
Mandak pun yang terlihat berang dengan kejadian itu, langsung menyikapi secara serius dan menyatakan akan menindaklanjuti. Sebab yang jadi korban proses belajar di sekolah itu. “Saya baru tahu persoalan itu, dan pihak seko-lah tidak pernah melaporkan kepada kami,” imbuhnya.(oan)
|
|